SEMARANGUPDATE.COM – Masyarakat Kota Semarang tidak perlu cemas mengenai pelayanan manajemen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang memastikan persediaan blangko Kartu Tkamu Penduduk elektronik (KTP-el) saat ini tetap mencukupi dan siap memenuhi kebutuhan warga.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan bahwa pengedaran blangko dari pemerintah pusat hingga sekarang melangkah lancar.
Kondisi tersebut membikin proses pencetbakal maupun publikasi KTP-el tetap dapat dilaksanbakal tanpa hambatan.
“Insyaallah aman. Pemerintah pusat sudah memberikan agunan mengenai kesiapan blangko. Tahun lampau juga tidak ada kendala, sehingga kami pastikan stok nan ada saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Yudi, Selasa (9/6/2026).
Yudi menuturkan, keberadaan blangko KTP-el mempunyai peran krusial dalam beragam jasa manajemen kependudukan.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengakomodasi beragam perubahan info warga, mulai dari perubahan status perkawinan, perpindahan alamat, hingga pembaruan info kependudukan lainnya.
“Blangko ini digunbakal untuk beragam penyesuaian info kependudukan, baik lantaran perubahan status, perpindahan penduduk, maupun keperluan manajemen lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dispendukcapil Kota Semarang setiap hari kerja rata-rata mencetak 400 hingga 500 keping KTP. Jika diakumulasikan, jumlah publikasi KTP dalam satu bulan dapat mendekati 8.000 keping.
“Kalau kebutuhan harian sekitar 400 sampai 500 keping. Sebagian besar untuk KTP baru, sisanya untuk perubahan info alias perpindahan penduduk,” katanya.
Selain melayani kebutuhan pencetbakal KTP akibat perubahan data, Dispendukcapil juga rutin menerbitkan KTP bagi penduduk nan baru memasuki usia 17 tahun.
Setiap tahunnya, jumlah penerima KTP pemula di Kota Semarang mencapai sekitar 25 ribu orang.
“Untuk KTP pemula, jumlahnya sekitar 25 ribu orang setiap tahun,” ungkap Yudi.
Tak hanya konsentrasi pada KTP-el, Dispendukcapil Kota Semarang juga terus menggenjot publikasi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak nan belum memasuki usia wajib mempunyai KTP.
KIA berfaedah sebagai identitas resmi nan dapat digunbakal dalam beragam keperluan administrasi.
Dengan support pasokan blangko nan terjamin dari pemerintah pusat, Dispendukcapil optimistis seluruh jasa manajemen kependudukan bagi masyarakat Kota Semarang dapat melangkah lancar tanpa hambatan kekurangan blangko. (*)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·