Tertibkan Kawasan Madukoro, Pemkot Semarang Bongkar Pkl Dan Parkir Liar Di Samping The Park Mall

Sedang Trending 11 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui tim campuran nan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall, Kamis (4/6) pagi.

Penertiban dilakukan lantaran aktivitas perdagangan dan pengelolaan parkir di letak tersebut tidak mempunyai izin serta berada di area nan dilarang untuk digunbakal sebagai tempat upaya maupun parkir kendaraan.

Dalam proses pembongkaran, petugas menggunbakal perangkat berat jenis tolol untuk merobohkan gedung nan berdiri di lokasi.

Setelah penertiban selesai, area tersebut dipasangi pita kuning sebagai tkamu larangan penggunaan lahan serta sejumlah rambu larangan parkir.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah penertiban diambil lantaran keberadaan lapak PKL dan area parkir tersebut melanggar ketentuan nan berlaku.

Selain tidak berizin, aktivitas di letak tersebut dinilai mengganggu akses masyarakat dan lampau lintas serta telah menjadi bahan pengkompetisi masyarakat kepada abdi negara penegak hukum.

“Tadi ada 3 gedung PKL liar nan kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan wilayah larangan. Kami juga membongkar gedung parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan. Ada pengkompetisi Masyarakat,” kata Kusnandir.

Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar tersebut sudah berjalan cukup lama.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir untuk membongkar gedung secara mandiri.

Namun hingga pemisah waktu nan ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.

“Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang nan parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.

Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PKL dan parkir liar di area tersebut, pemerintah telah memasang beragam tkamu peringatan dan larangan.

Dinas Perhubungan memasang sejumlah rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan turut memasang spanduk imbauan mengenai larangan mendirikan gedung di letak tersebut.

“Dari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” terangnya.

“Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengkompetisi udah sampai abdi negara penegak hukum,” tandasnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->