Dana Bop Rp25 Juta Per Rt Segera Cair, Agustina Pastikan Mulai Disalurkan Akhir Juni

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang segera merealisasikan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan proses penyaluran biaya tersebut bakal dimulai pada akhir Juni 2026.

Menurut Agustina, pencairan BOP dilakukan secara berjenjang menyesuaikan proses pengajuan nan diajukan masing-masing RT. Setelah berkas pengajuan diterima, biaya bakal langsung diproses untuk dicairkan.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, lantaran setelah pengajuan bakal langsung cair tapi kudu mengusulkan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, izin nan mengatur penyaluran BOP sebenarnya telah rampung sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini pemerintah hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran melangkah sesuai ketentuan.

“Perwal sudah turun, dan hanya tata langkah nan diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Agustina menambahkan, skema penggunaan biaya BOP tahun ini dibuat lebih elastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemanfaatan anggaran tetap kudu merujuk pada tema nan telah ditetapkan pemerintah, ialah ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

“Jadi lebih luas, bisa untuk aktivitas di lingkungan RT seperti aktivitas sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, kelak 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. nan terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina.

Ia menegaskan, seluruh penerima faedah kudu memastikan penggunaan biaya sesuai patokan nan berlsaya agar anggaran benar-betul memberikan akibat bagi masyarakat di tingkat lingkungan.

Selain itu, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan nan sebelumnya menjadi salah satu hambatan dalam penyelenggaraan BOP pada 2025.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah RT dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanbakal dan nan paling krusial kudu mengikuti ketentuan nan berlaku,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->