Kementerian Perhubungan mendorong PT Angkasa Pura Support alias APS memberikan hukuman disipliner kepada pegawai nan menyarankan anak salah satu penumpang ditinggal di Stasiun Kereta Api Mandai, Sulawesi Selatan. Pemerintah menekankan kejadian tersebut sedang ditangani secara menyeluruh.
Atas kejadian tersebut, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan menyatbakal sedang mengevaluasi seluruh sistem dan prosedur menaikan penumpang ke atas rangkaian. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"BPKASS meminta APS untuk mengambil langkah korektif, salah satunya menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas nan bersangkutan," kata Kepala BPKASS, Deby Hospital dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).
Berdasarkan unggahan akun IG @infodaengbecak, sebuah family melakukan perjalanan nan menyusuri rute Pangkajene, Barru, Mandai. Sebelum kembali tiba di Pangkajene, family tersebut melakukan registrasi ulang di Stasiun Garongkong, Barru setelah tidak mendapatkan tempat duduk dari awal perjalanan.
Namun perjalanan family tersebut terhenti di Stasiun Mumpama lbawaan tidak mempunyai tiket. Untuk diketahui, setiap penumpang berumur di atas 3 tahun wajib mempunyai tiket untuk menaiki rangkaian kereta.
"Tidak bisa berangkat ini anak, tiket sudah habis. Simpan saja ini anak di sini," ujar petugas stasiun seperti diunggah dalam akun @infodaengbecak awal pekan ini, Senin (23/6).
Deby menyatbakal penumpang dengan umur di atas 3 tahun wajib mempunyai tiket guna mendukung keselamatan,ketertiban, dan kelancaran perjalanan. Walau demikian, regulator berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada penumpang di masa depan.
Dia menekankan pihaknya sedang melakukan penelusuran kronologi objektif terhadap kejadian tersebut. Pada saat nan sama, regulator sedang melakukan pertimbangan prosedur pelayanan dan penegbakal hukuman disipliner kepada petugas terkait.
"Sanksi disipliner bakal ditegakkan jika terbukti melanggar standar pelayanan alias etika kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, tingkat hukuman disipliner mempunyai beberapa tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja. Selain itu,Debby telah mengarahkan APS sebagai operator KA Sulawesi Selatan untuk melakukan training ulang. Pelatihan tersebut bakal berangkaian dengan pelayanan dan keramahan pada penumpang.
"Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, maupun perhatian dari masyarakat. Semua itu menjadi bagian krusial dari upaya kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan jasa transportasi publik nan inklusif dan berkualitas," ujarnya.
Reporter: Andi M. Arief
-->