Kpk Usut Dugaan Gratifikasi Di Mpr, Periksa Maraton Saksi 3 Hari

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil enam stindakan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan interogator memanggil dua orang sebagai stindakan pada hari ini, ialah beridentitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIS (pejabat pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI periode 2020—2023), dan DASA (pejabat dalam golongan kerja unit kerja pengadaan peralatan dan jasa di Setjen MPR RI pada tahun 2020)," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan info nan dihimpun, kedua stindakan tersebut adalah pejabat PBJ di lingkungan Setjen MPR RI periode 2020—2023 Kartika Indriati Sekarsari (KIS), dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji (DASA).

Untuk investigasi kasus itu, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), memanggil pejabat PBJ Setjen MPR RI periode 2020—2021 Cucu Riwayati, dan pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris sebagai saksi.

KPK pada hari Selasa (24/6), memanggil pejabat kreator komitmen pada aktivitas di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Joni Jondirman.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupbakal investigasi baru.

Lembaga antirasuah ini pada 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersnomor kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatbakal jumlah tersnomor kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima duit sekitar Rp17 miliar.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menghormeninggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan tengah mengusut dugaan gratifikasi di MPR.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengsaya mengikuti perkembangan pengusutan nan saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.

"Karena itu MPR menghormeninggal atas apa nan dilakukan oleh ketua KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani.

Muzani menyatbakal menunggu perkembangan selanjutnya dari KPK mengenai perkara tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah pun sebelumnya telah menyatbakal ketua MPR periode 2019-2024 ataupun 2024-2029 tak terlibat dalam kasus itu.

Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus nan diusut KPK itu. Kasus itu diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.

"Tentu saja apa nan sudah dijelaskan oleh Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindbakal berikutnya.," kata Muzani.

Selengkapnya
Sumber
-->