KBRN, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, bahwa pulau-pulau mini tidak bisa diperjualbelikan. Sebab, tidak ada dasar norma nan membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/6/2025). “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun izin di Indonesia nan memperbolehkan penjualan pulau kecil," katanya.
Untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, Kementerian KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Serta mempublikasikan profiling pulau-pulau mini di Indonesia melalui situs resmi.
"Hal nan diperbolehkan adalah mengenai pemanfaatannya untuk aktivitas tertentu, kewenangan atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Ia menyampaikan KKP mempunyai kewenangan dalam pemberian izin alias rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau mini dan perairan di sekitarnya. Guna penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau mini dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur mengenai batas luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, dia mengatakan lahan pulau mini tidak dapat dikuasai seluruhnya.
Menurutnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan nan dikuasai negara baik untuk kegunaan lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sehingga nan dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari 70 persen nan dapat dimanfaatkan ini, pelaku upaya wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, pihaknya telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal itu dilakukan untuk membatasi alias melakukan take down situs nan mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, pihaknya bakal melakukan penambahan subdomain unik mengenai info daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP. Hak ini dilakukN sebagai bahan literasi publik.
Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi alias edukasi kepada publik mengenai pemanfaatan pulau kecil, sistem dan tata langkah perizinan pulau kecil. Serta aktivitas nan boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan bakal menurunkan potensi-potensi bentrok pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil. Serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris.
KKP mendorong pemanfaatan pulau mini diprioritaskan untuk aktivitas ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan. Serta riset kelautan nan semuanya kudu dijalankan dalam kerangka nan legal dan transparan.
Pemanfaatan pulau mini kudu memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, keahlian dan kelestarian sistem tata air sekitar. Serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.