Dprd Semarang Kawal 2.000 Aspirasi Warga, Minta Pemkot Wujudkan Seluruh Usulan Pokir

Sedang Trending 4 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang untuk mengakomodasi dan merealisasikan seluruh usulan pemgedung nan telah dihimpun melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Berbagai usulan tersebut merupbakal hasil penyerapan aspirasi masyarakat nan disampaikan kepada personil majelis melalui beragam forum dan aktivitas di lapangan.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menegaskan bahwa Pokir menjadi instrumen resmi bagi personil legislatif dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat ke dalam perencanaan pemgedung daerah.

Aspirasi nan masuk diperoleh dari aktivitas reses, perbincangan dengan masyarakat, hingga kunjungan langsung ke wilayah-wilayah nan menjadi wilayah pemilihan personil dewan.

“Pokir itu memang kewenangan daripada personil dewan. Usulan-usulan aspirasi didapat dari reses, dengar pendapat, dan turun ke wilayah. Sehingga personil majelis mempunyai kewenangan untuk mengusulkan,” ujar laki-laki nan berkawan disapa Pilus usai menghadiri Rapat Paripurna mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu (3/6/2026).

Pilus mengungkapkan, lebih dari 2.000 usulan Pokir telah terkumpul dan didistribusikan ke beragam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bagian masing-masing.

Seluruh usulan tersebut telah melalui tahapan pempembahasan dan sekarang menunggu tindak lanjut dalam program pemgedung pemerintah daerah.

“Nah, ini kita umumkan dan kita sahkan. Kita berambisi usulan majelis nan sudah masuk dalam Pokir alias SSPD ini bisa direalisasikan oleh Wali Kota,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar usulan tetap berangkaian dengan pemgedung dan perbaikan sarana-prasarana lingkungan, seperti jalan lingkungan, pavingisasi, saluran drainase, serta akomodasi umum lainnya nan menjadi kebutuhan masyarakat.

“Paling banyak memang sarana prasarana lingkungan. Dari dulu pemgedung lingkungan itu tidak ada habisnya. Paving bisa rusak, saluran juga bisa rusak, sehingga memang perlu terus dirawat,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan personil majelis sebagai wakil rakyat kudu bisa menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan pemgedung di wilayahnya.

Karena itu, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tidak kudu menunggu momentum reses.

“Kalau masyarakat merasa mempunyai wakilnya, ketika ada kerusbakal lingkungan bisa langsung disampaikan. Tidak kudu menunggu reses. Bisa melalui pertemuan RT, RW, maupun saat silaturahmi di wilayah,” ujarnya.

Menurut Pilus, setiap personil DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya masing-masing.

Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem perencanaan wilayah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dewan berasal dari dapil dan kudu merawat konstituennya dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi itu kemudian masuk dalam pokok-pokok pikiran majelis nan diunggah di SIPD dan disahkan,” katanya.

DPRD pun berambisi seluruh usulan nan telah disampaikan dapat direalisasikan tanpa pengurangan.

Meski demikian, Pilus menegaskan kewenangan DPRD hanya sepemisah mengusulkan letak dan kebutuhan pemgedung berasas aspirasi masyarakat.

“Harapannya tentu bisa terealisasi semua tanpa kudu dikurangi. Kami tidak menentukan anggarannya, lantaran itu kewenangan tim teknis dan dinas terkait. Kami hanya mengusulkan titik letak sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->