SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Demak memperkuat kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan nan digelar di Transit Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (3/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendekatkan jasa keimigrasian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak.
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Eisti’anah berbareng jaliran Pemerintah Kabupaten Demak, serta ketua Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang beserta pejabat terkait.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak nan dirancang sebagai pusat jasa terpadu.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses jasa paspor dan beragam jasa keimigrasian lainnya secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, datang berbareng Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Seksi Dokumen Perjalanan untuk mendukung penyelenggaraan kerja sama tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Hj. Eisti’anah berbareng para pihak menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah wilayah dan lembaga vertikal dalam menghadirkan pelayanan nan semakin berbobot bagi masyarakat.
Kehadiran jasa keimigrasian di MPP dinilai bakal memudahkan penduduk Demak dalam mengurus arsip perjalanan tanpa kudu mendatangi instansi imigrasi nan lokasinya lebih jauh.
Pengembangan MPP sendiri merupbakal bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam menghadirkan pelayanan publik nan terintegrasi melalui konsep one stop service.
Berbagai jasa dari lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga lembaga lainnya bakal disatukan dalam satu letak untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupbakal corak komitmen Imigrasi Semarang dalam memperluas akses jasa kepada masyarakat.
Selama ini, pihaknya juga telah menghadirkan beragam program pelayanan keimigrasian di wilayah Demak, termasuk jasa keliling dan aktivitas pembinaan masyarakat keimigrasian.
Melalui nota kesepakatan tersebut, integrasi jasa paspor ke dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak diharapkan dapat segera direalisasikan.
Dengan demikian, masyarakat bakal memperoleh jasa keimigrasian nan lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari support terhadap program tindakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta penerapan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai optimasi pelayanan publik keimigrasian dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.
Melalui ekspansi akses jasa nan semakin dekat dengan masyarakat, pelayanan keimigrasian diharapkan bisa memberikan faedah nan lebih luas dan responsif terhadap kebutuhan warga. (*)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·