Diskon Iuran Jkk Diperpanjang Hingga Januari 2026

Sedang Trending 19 jam yang lalu

CEKLANGSUNG, Jakarta Pemerintah merevisi Perpatokan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Pbudaya Karya Tertentu.

Langkah tersebut dilakukan guna mendorong penguatan sektor industri pbudaya karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menyampaikan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) nan memtelaah Rancangan Perpatokan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat ini digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dan dihadiri oleh beragam kementerian/lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, Cris Kuntadi mengatbakal bahwa perubahan utama dalam RPP ini mengenai masa berlsaya kebijbakal nan tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.

Sebelumnya, masa berlsaya program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi nan telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlsaya program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupbakal corak support terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker nan mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi.

Selengkapnya
Sumber
-->