Dishub Semarang Pasang Ulang Portal Jrakah, Truk Over Tonase Kembali Dibatasi

Sedang Trending 13 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali mengoperasikan portal pempemisah tinggi dan tonase kendaraan di area Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka.

Fasilitas tersebut sebelumnya mengalami kerusbakal setelah tertabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.

Portal nan telah diperbaiki dan dipasang ulang itu tetap menggunbakal spesifikasi nan sama, ialah membatasi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dan tinggi maksimal 3,4 meter. Pembpemimpin berlsaya setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mulyadi, menegaskan bahwa pemasangan kembali portal merupbakal upaya pemerintah untuk menjaga keselkajian pengguna jalan sekaligus memastikan ketertiban lampau lintas di area Silayur dan sekitarnya.

“Portal kembali kami pasang pasca kejadian tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi perpatokan lampau lintas nan telah ditetapkan,” ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan para pengemudi kendaraan berat agar menaati ketentuan jam operasional nan telah diberlakukan.

Kendaraan dengan berat di atas 8 ton hanya diperkenankan melintas di Jalan Prof. Hamka pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

Menurut Dishub, pelanggaran terhadap patokan tersebut berisiko menimbulkan kerusbakal pada prasarana jalan maupun akomodasi umum lainnya.

Selain itu, keberadaan kendaraan berat di luar jam nan ditentukan juga dapat meningkatkan potensi kecelakaan dan mengganggu keselkajian pengguna jalan.

Untuk meminimalkan pelanggaran, Dishub Kota Semarang berencana memperketat pengawasan di sejumlah letak nan kerap menjadi titik pelanggaran, termasuk Simpang Jrakah.

Koordinasi dengan pihak kepolisian juga bakal ditingkatkan guna mendukung penegbakal patokan terhadap kendaraan nan tidak mematuhi ketentuan.

Pengemudi nan melanggar patokan dapat dikenbakal hukuman berupa tilang serta tanggungjawab mengganti kerugian andaikan pelanggaran tersebut menyebabkan kerusbakal pada akomodasi publik.

Selain melakukan pengawasan, Dishub Kota Semarang juga membujuk masyarakat untuk berperan-serta menjaga ketertiban lampau lintas dengan melaporkan pelanggaran kendaraan berat melalui posko Dishub terdekat.

Pemasangan kembali portal pempemisah ini diharapkan bisa mendukung terciptanya lampau lintas nan lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->