SEMARANGUPDATE.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengusulkan susunan penerimaan pembimbing Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menjelaskan pengajuan susunan itu berangkaian dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 nan mengatur bahwa pembimbing honorer alias non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Meski demikian, Disdik Kota Semarang tetap bakal mempekerjbakal pembimbing honorer nan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026.
“Saya belum bisa menyampaikan untuk tahun 2027 tapi kami mengusulkan susunan kekurangan pembimbing di sekolah negeri sejumlah susunan untuk pembimbing ASN. Kami ajukan susunan ke BKPP untuk penerimaan pembimbing ASN,” kata Ahsan, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Ahsan, pengajuan susunan tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pembimbing honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan pembimbing ASN nan nantinya diselenggarbakal oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengusulkan untuk jadi ASN dan bisa mencukupi untuk memenuhi kekurangan pembimbing di sekolah negeri. Kekurangan pembimbing nan ditutup dengan honorer saat ini 65 guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN di sekolah negeri disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pembimbing nan memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
Ahsan menyebut sebanyak 65 pembimbing non-ASN nan saat ini tetap mengajar mempunyai pesenggang mengikuti seleksi ASN andaikan memenuhi persyaratan nan telah ditentukan pemerintah pusat.
“65 pembimbing non-ASN bisa mengikuti seleksi tersebut jika mereka memenuhi syarat bisa mengambil pesenggang untuk seleksi pembimbing ASN nan diselenggarbakal oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·