SEMARANGUPDATE.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memastikan pembimbing honorer alias non-ASN di sekolah negeri tetap tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 nan mengatur pembimbing honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menanggapi kebijbakal tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan, pembimbing honorer nan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sampai akhir tahun 2026.
Menurut Ahsan, surat info tersebut justru menjadi dasar norma bagi Disdik Kota Semarang untuk tetap mempekerjbakal pembimbing honorer nan saat ini bekerja di sekolah negeri hingga masa ketentuan berakhir.
“Dengan adanya surat info ini pembimbing honorer tetap bisa melaksanbakal tugas sampai 31 Desember 2026 dan tetap bisa kami keluarkan anggarannya. Menurut kami ini jadi payung norma bagi kami di Disdik,” ujar Ahsan.
Ia menyebut saat ini terdapat 65 pembimbing honorer nan tetap mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang.
Ahsan juga memastikan anggaran penghasilan bagi pembimbing honorer tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026 sehingga pemgaji honorarium tetap dapat dilakukan hingga akhir masa kerja nan ditentukan.
“Per tanggal 31 Desember 2026 memang sudah kami anggarkan melalui APBD dan dengan SE ini maka penganggaran kami sudah betul untuk 65 pembimbing non ASN,” tuturnya.
Saat ini, jumlah pembimbing berstatus ASN di Kota Semarang tercatat sebanyak 6.281 orang. (*)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·