Direktur Jenderal Penegbakal Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pengalamannya bekerja di daerah-daerah dengan sumber daya tperiode membikin dirinya mengetahui celah-celah nan digunbakal untuk tperiode ilegal.
“Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ucap Jeffri ketika dijumpai setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6).
Pernyataan tersebut merujuk pada pengalamannya bekerja di daerah-daerah nan kaya bakal sumber daya tambang. Jeffri pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bnomor pada periode 2017–2019, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019–2020, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020–2021.
Berbekal pengetahuannya ihwal celah-celah nan dimanfaatkan oleh penperiode ilegal, dia bakal melakukan penataan, terutama mengenai regulasi. Jeffri menyampaikan bahwa minggu-minggu awal dia bekerja sebagai Dirjen Gakkum bakal difokuskan pada kelengkapan struktural Direktorat Jenderal Penegbakal Hukum.
Selain Direktur Jenderal, direktorat tersebut nantinya bakal terdiri atas Direktur Penindakan, Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretaris Dirjen.
“Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sembari jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel kudu disiapkan,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melkuno Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegbakal Hukum (Dirjen Gakkum) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Selain Dirjen Gakkum, Bahlil juga melkuno Ma'mun sebagai Direktur Penindbakal Pidana Direktorat Jenderal Penegbakal Hukum. Adapun kedudukan Ma’mun sebelum dilantik, ialah Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).