Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Senin (23/6) pagi. Nadiem bakal diperiksa sebagai stindakan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap kerabat Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai stindakan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Jumat (20/6) lalu.

Harli menyebut, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa Nadiem sekitar pukul 09.00 WIB.

Selsaya mantan Mendikbudristek, Nadiem bakal ditanyai peran serta pengetahuannya mengenai pengadaan laptop tersebut. Di sisi lain, kuasa norma Nadiem, Hotman Paris Memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik.

Adapun, Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh beragam pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membikin kajian teknis mengenai pengadaan support peralatan nan berangkaian dengan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop nan berpatokan pada sistem operasi alias operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lbawaan pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berpatokan internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Dari pengalkondusif tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunbakal spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru nan merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatbakal bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun biaya satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun biaya alokasi unik (DAK). Jampidsus pun meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap investigasi pada 20 Mei 2025 usai ditemukan indikasi tersebut.

Selengkapnya
Sumber
-->