Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat nan belum memenuhi tanggungjawab pendaftaran sesuai ketentuan perundangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatbakal hingga 17 Juni 2025, terdapat tujuh PSE nan dinilai belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret mengenai proses pendaftaran.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE nan belum memenuhi tanggungjawab pendaftaran segimana diatur dalam Perpatokan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Adapun Pasal 2 dan Pasal 5 Perpatokan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, mengatur bahwa seluruh PSE Lingkup Privat nan layanannya beraksi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunbakal oleh pengguna.
Selain itu, PSE juga wajib secara aktif memperbarui info pendaftarannya andaikan terjadi perubahan. Ia menyebut peringatan tersebut merupbakal bagian untuk mendorong tata kelola sistem elektronik nan tertib serta menjamin perlindungan kewenangan pengguna jasa digital di Indonesia.
Berikut tujuh PSE nan telah menerima surat peringatan dari Komdigi:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
- ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
“Komdigi mengimaroma seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan nan telah disampaikan,” kata dia.
Jika tidak ada tindak lanjut hingga pemisah waktu nan ditentukan, pemerintah bakal mengambil tindbakal tegas sesuai Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, termasuk pemutusan akses alias pemblokiran layanan. Alexander juga membuka ruang perbincangan bagi PSE nan mengalami hambatan teknis alias halangan administratif dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan nan berlsaya demi terciptanya tata kelola sistem elektronik nan tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya