Bagaimana Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol? Hati-hati Penyalahgunaan Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab – Di tengah maraknya kejadian pinjol, muncul modus kejahatan baru nan sangat meresahkan, ialah penyalahgunaan NIK KTP nan didaftarkan pada jasa pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemilik oleh orang tidak bertanggung jawab.
Modus kejahatan ini tentu saja sangat merugikan, salah satunya jika Anda terkena modus kejahatan ini, Anda bakal mendapatkan tagihan untuk bayar hutang nan tidak pernah Anda lakukan. Jika tidak dibayarkan, perihal tersebut dapat menurunkan skor BI checking, sehingga bakal susah untuk melakukan pinjkondusif maupun perihal lainnya nan berangkaian dengan bank di masa depan.
Nah, untuk mengantisipasi perihal ini terjadi, Anda kudu sering-sering mengecek status NIK KTP milikmu apakah terdaftar dalam pinjol alias tidak. Lalu, bagaimanakah caranya? Di bawah ini Mamikos bakal membagikan langkah-langkah alias langkah mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol! 📱💸
Bagaimana Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol?
Ada beberapa pengganti langkah nan bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah KTP mu didaftarkan pada pinjol oleh orang bertanggung jawab alias tidak.
Mengutip dari Liputan6, beberapa langkah tersebut diantaranya dapat dilakukan secara online melalui SLIK OJK, cek offline dengan mendatangi instansi OJK langsung, cek online melalui aplikasi Dataku, serta cek online melalui akun Dukcapil di FB alias Twitter/X.
Adapun langkah-langkah nan kudu Anda lakukan untuk masing-masing langkah tersebut tentunya bakal berbeda-beda. Nah, untuk lebih jelasnya berikut ini adalah perincian langkah mengecek KTP apakah sudah terdaftar di pinjol alias tidak secara online alias offline melalui SLIK OJK dan Dukcapil:
Baca Juga :
100+ Pinjol Ilegal 2025 nan Tidak Memiliki Izin Resmi OJK, Hati-hati Terjebak!
1. Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai Pinjol secara Online
Cara paling mudah pertama untuk mengecek KTP milikmu apakah didaftarkan pada pinjol alias tidak ialah bisa dilakukan secara online melalui SLIK OJK.
Untuk mengecek melalui SLIK OJK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan arsip mulai dari KTP, foto diri sendiri, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah nan dapat Anda lakukan:
- Buka browser ponselmu dan kunjungi lkondusif web SLIK OJK melalui link https://idebku.ojk.go.id. Kamu juga bisa mengeceknya melalui aplikasi iDebku OJK nan dapat di download di Play Store dan App Store.
- Setelah sukses mengunjungi lkondusif web alias memasuki aplikasinya, klik opsi “pendaftaran”.
- Untuk proses pendaftaran, Anda bakal diminta untuk mengisi formulir. Isilah semua info nan diminta dengan betul mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga nomor captcha.
- Jika sudah melengkapi blangko dengan benar, klik tombol dengan tulisan “Selanjutnya”.
- Kamu bakal dimintai untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Unggahlah semua arsip alias info nan diminta.
- Jika sudah mengunggah info nan diperlukan, selanjutnya klik tombol “Ajukan permohonan”.
- Setelah mengusulkan permohonan Anda bakal dikirimkan nomor pendaftaran. Nomor tersebut dapat Anda gunbakal untuk mengecek status permohonanmu.
- Untuk mengecek status permohonan, Anda dapat mengklik menu “Status Layanan” dengan memasukan nomor pendaftaran nan Anda dapatkan sebelumnya. OJK bakal memproses permohonanmu dalam kurun waktu satu hari kerja melalui email nan sudah Anda daftarkan pada saat pendaftaran.
2. Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai Pinjol alias Tidak secara Offline
Selain mengeceknya secara online melalui SLIK OJK, Anda juga dapat mengecek secara offline di instansi OJK terdekat.
Namun, ingat, sebelum berjamu ke instansi OJK, Anda kudu menyiapkan beberapa syarat arsip nan diperlukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah mengecek apakah KTP dipakai pinjol secara offline:
- Kunjungi instansi OJK terdekat nan ada di wilayahmu.
- Siapkanlah semua arsip nan diperlukan sesuai dengan jenis permohonan, adapun arsip tersebut adalah sebagai berikut: 1) Untuk permohonan perseorangan kudu menyiapkan fotokopi KTP andaikan WNI (Warga Negara Indonesia) dan paspor andaikan WNA (Warga Negara Asing) serta surat kuasa jika dibutuhkan. 2) Untuk permohonan orang nan sudah meninggal kudu menyiapkan fotokopi KTP alias paspor, surat keterangan kematian, dan arsip nan dapat membuktikan hubungan kekeluargaan alias mahir waris pemohon dengan orang nan sudah meninggal dunia. 3) Untuk permohonan badan upaya kudu menyiapkan fotokopi identitas badan upaya mulai dari NPWP? akta pendirian usaha, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa jika dibutuhkan.
- Jika semua arsip sudah lengkap, staf OJK bakal melakukan pemeriksaan sesuai dengan blangko serta arsip nan Anda serahkan. Hasil permohonan pengecekan KTP mu bakal dikirim melalui email.
Baca Juga :
Pinjkondusif Apa Saja nan Masuk BI Checking? Ini Jenis-jenisnya nan Kena BI Checking
3. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui FB Dukcapil
Selain melalui SLIK OJK alias mendatangi instansi OJK, rupanya Anda juga dapat mengecek apakah KTP mu didaftarkan pada pinjol alias tidak melalui FB @HaloDukcapil.
@HaloDukcapil sendiri merupbakal lkondusif resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sosial media Facebook.
Adapun langkah-langkah nan dapat Anda lakukan untuk mengecek KTP mu melalui FB adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi FB terlebih dulu melalui ponselmu alias kunjungi lkondusif web FB melalui browser.
- Ketik @HaloDukcapil pada fitur pencarian Facebook. Jika sudah menemukan lkondusif @HaloDukcapil nan tepat, selanjutnya klik lkondusif tersebut untuk membukanya.
- Jika sudah membuka lkondusif FB @HaloDukcapil, selanjutnya Anda dapat mengusulkan permohonan pengecekan KTP.
3. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui Twitter/X@ccdukcapil
Selain Facebook, Dukcapil juga mempunyai akun Twitter/X dengan username @ccdukcapil. Akun twitter ini dapat membantu Anda untuk melakukan pengecekan terhadap KTP apakah terdaftar dalam jasa pinjol alias tidak.
Untuk mengeceknya Anda hanya perlu melakukan individual chat alias DM akun tersebut untuk mengecek KTP mu.
4. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui aplikasi Dataku
Kamu juga bisa menggunbakal aplikasi Datsaya untuk mengecek status KTP apakah terdaftar dalam aplikasi pinjol alias tidak. Aplikasi ini dapat Anda download melalui Play Store di ponselmu.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa aplikasi ini belum diresmikan secara langsung oleh pemerintah. Jadi, Anda kudu berhati-hati dalam menggunakannya lantaran ditakutkan terjadi kebocoran data.
Baca Juga :
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol nan Masih Ada Tagihan, Bnalar Aman dari DC?
Adapun langkah-langkah nan dapat Anda lakukan untuk mengecek KTP melalui aplikasi Datsaya adalah sebagai berikut:
- Unduh terlebih dulu aplikasi Datsaya pada Play Store di ponselmu.
- Jika sudah sukses diunduh, buka aplikasinya dan klik opsi “Cek kependudukan” nan terdapat di tampilan awal aplikasi.
- Kamu bakal dimintai untuk mengisi NIK KTP mu pada kolom nan disedibakal dalam aplikasi.
- Jika sudah selesai mengisikan NIK KTP, selanjutnya klik tombol dengan tulisan “Cek” untuk melakukan verifikasi NIK nan Anda isi.
- Setelah verifikasi nIK selesai, andaikan NIK mu terdaftar pada pinjol maka aplikasi bakal memberikan info perincian berangkaian dengan pinjol nan terhubung tersebut.
Apa nan Harus Dilakukan Jika KTP Milikmu Disalahgunbakal untuk Pinjol Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab?
Jika Anda sudah mengecek KTP melalui salah satu metode pengecekan nan Mamikos sebutkan di atas dan mendapati bahwa NIK KTP mu didaftarkan pada pinjol oleh orang tidak bertanggung jawab. Jangan panik, Anda dapat melakukan pelaporan kepada OJK, Kepolisian, ataupun Dukcapil.
Nah, adapun langkah-langkah pelaporan nan dapat Anda ambil jika KTP mu didaftarkan pada pinjol tanpa izin oleh orang tidak bertanggung jawab adalah sebagai berikut:
1. Hubungi Terlebih Dahulu Perusahaan Pinjol nan Bersangkutan
Jika mendapati KTP mu didaftarkan pada pinjol tanpa sepengetahuanmu oleh orang tidak bertanggung jawab. Langkah pertama nan dapat Anda lakukan adalah menghubungi terlebih dulu perusahaan pinjol terkait. Kamu dapat mengadukan keluhan dengan menjelaskan kronologi secara detail, setelah itu mintalah untuk melakukan penghapusan info dirimu pada sistem pinjol mereka.
2. Melakukan Pelaporan kepada OJK
Jika langkah pertama belum berhasil, Anda dapat mengusulkan laporan kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjol kepada OJK. Kamu dapat menghubungi OJK melalui beberapa saluran, diantaranya melalui telepon 157, nomor WA 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
3. Melakukan Pelaporan kepada Polisi
Selain melapor ke OJK, Anda juga dapat melakukan pelaporan ke instansi polisi terdekat nan ada di daerahmu. Jangan lupa untuk bawa semua bukti pendukung laporan mulai dari notifikasi tagihan pinjaman, pesan intimidasi jika ada, ataupun bukti-bukti lainnya.
4. Melakukan Pelaporan kepada Dukcapil
Kamu juga dapat melapor kepada Dukcapil di wilayahmu untuk melakukan pemblokiran NIK milikmu. Hal ini bermaksud untuk mencegah potensi penyalahgunaan KTP ataupun transtindakan merugikan lain ke depannya.
5. Melakukan Pelaporan kepada Kominfo
Jika pinjol nan terdaftar pada NIK mu merupbakal jasa pinjol ilegal, Anda dapat melakukan pelaporan kepada Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) agar segera diblokir.
Baca Juga :
Cara Mengecek BI Checking Secara Online, Bisa Lewat HP di SLIK OJK
Nah, itulah dia beberapa langkah nan bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah KTP milikmu didaftarkan pada pinjol alias tidak oleh orang tidak bertanggung jawab. Selampau waspada dan simpan info dirimu dengan baik termasuk NIK KTP agar tidak disalahgunbakal oleh orang lain. Semoga bermanfaat!
Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol alias Tida [Daring]. Tautan: https://inet.detik.com/tips-dan-trik/d-7622641/cara-cek-ktp-dan-nik-dipakai-orang-lain-untuk-pinjol-atau-tidak
7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol alias Tidak, Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi [Daring]. Tautan: https://www.liputan6.com/hot/read/5603429/7-cara-cek-nik-ktp-terdaftar-pinjol-atau-tidak-waspadai-penyalahgunaan-data-pribadi
KTP Dipakai Orang Lain Utang Pinjol, Begini Cara Blokir Cepat [Daring]. Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250606094859-17-639080/ktp-dipakai-orang-lain-utang-pinjol-begini-cara-blokir-cepat
Apa nan Harus Dilakukan Jika KTP Disalahgunbakal untuk Pinjkondusif Online? [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7731428/apa-yang-harus-dilakukan-jika-ktp-disalahgunakan-untuk-pinjaman-online.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah