SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Bantuan tersebut ditargetkan dapat mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatbakal para pengurus RT sudah dapat menyiapkan pengajuan setelah rangkaian sosialisasi Perpatokan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga alias minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).
Menurut Agustina, patokan terbaru memberikan ruang nan lebih luas dalam pemanfaatan biaya BOP RT.
Selain untuk kebutuhan manajemen RT nan dibatasi maksimal 2,5 persen alias Rp625 ribu, biaya tersebut sekarang dapat digunbakal untuk aktivitas sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, hingga penataan lingkungan.
“Kalau dibandingkan dengan nan lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunbakal untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran, baik untuk pengadaan peralatan maupun penyelenggaraan kegiatan, kudu melalui musyawarah penduduk dan mendapat persetujuan masyarakat setempat.
“Sepanjang melalui rembug penduduk dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri alias ketua RT sendiri, tetapi kudu ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa sistem pelaporan BOP RT tidak serumit nan dibayangkan sebagian masyarakat.
Dokumen nan diperlukan sebagai pertanggungjawaban di antaranya undangan rapat, daftar hadir, hasil pembahasan, serta pengarsipan kegiatan.
“Sebenarnya pelaporannya sama. nan krusial ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu nan menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Menurut Eko, kebijbakal baru juga memberi keleluasaan bagi RT untuk menentukan program sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Dana BOP dapat dimanfaatkan untuk training keahlian warga, pengembangan UMKM, aktivitas olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.
“Kalau dulu lebih mengunci pada aktivitas tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada training keahlian warga, pembimbing alias pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.
Pemkot Semarang juga mendorong agar sebagian penggunaan BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan dan ketahanan pangan, seperti pengolahan sampah, pembuatan kompos, urban farming, dan aktivitas pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Misalnya membikin tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, alias aktivitas lain nan meningkatkan kapabilitas masyarakat,” tuturnya.
Terkait pencairan dana, Eko menyebut proses dapat segera dilakukan andaikan seluruh persyaratan manajemen telah lengkap. Pengajuan bakal melalui tahapan mulai dari RT, RW, kelurahan, keckajian hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk memastikan penyelenggaraan melangkah lancar, Pemkot Semarang juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat wilayah dalam sosialisasi patokan baru, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.
“Inspektorat kelak bakal memberikan pemahkondusif soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya. (*)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·