SEMARANGUPDATE.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang nan mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa norma mereka, Muchtar Hadi Wibowo.
Ia menilai keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.
Menurut Muchtar, selama menjabat para dewan justru menunjukkan keahlian nan baik dan memberikan akibat positif bagi perusahaan.
“Direksi kerja bagus bikin perusahaan PDAM lebih baik kok malah di PHK,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut.
“Kami juga sangat berterima kasih alhamdulillah mengapresiasi kemenangan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang nan telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang periode 2024–2029,” kata Muchtar.
Lebih lanjut, Muchtar berambisi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dapat segera menindaklanjuti putusan itu dengan mengembalikan posisi para dewan seperti semula.
Ia menilai langkah tersebut krusial guna menghindari persoalan norma nan lebih luas.
“Muchtar juga berambisi Ibu Walikota Semarang tidak berlsaya dholim kepada Direksi nan telah memenangkan gugatan ini untuk selanjutnya segera merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para Direksi sesuai perintah pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormeninggal putusan pengadilan dan tidak melakukan tindbakal nan bertentangan dengan hukum.
“Berharap semua pihak dapat stopp tidak boleh melakukan pembangkangan hukum; serta Ibu Walikota tidak usah mendengarkan pembisik-pembisik nan coba untuk melakukan perlawanan pada pengadilan nan dapat berakibat fatal,” lanjutnya.
Muchtar menyebut sejak awal pihaknya telah menyarankan agar surat keputusan pemberhentian dewan dicabut lantaran dinilai bermasalah dari sisi prosedur.
Ia mempertanybakal argumen pemberhentian nan dianggap tidak melalui tahapan nan semestinya, termasuk tidak adanya teguran resmi dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD Kota Semarang.
“Bahwa kebenaran hukumnya, kami tidak pernah menerima Surat Teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran alias peringatan dari Ibu Walikota dan para ketua di Pemerintah Kota Semarang, serta tidak disemprit kesalahan dari DPRD Kota Semarang,” bebernya.
Selain itu, dia menilai proses pengambilan keputusan tidak mengedepankan prinsip keadilan segimana diatur dalam regulasi, apalagi diduga mengandung pelanggaran etika.
Padahal, berasas pertimbangan lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM, keahlian dewan dinilai baik dan sehat.
“Jadi apa nan dijadikan dasar untuk pemberhentikan kami adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kebenaran nan senyatanya,” ujarnya.
Muchtar menamapalagi bahwa dalam ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemberhentian dewan kudu mempunyai dasar dan parameter nan jelas.
“Sungguh kami tidak mengira, bahwa Ibu Walikota sampai setegas dan setega itu dalam memperlakukan kepada kami. Kami menilai Ibu Walikota telah melanggar kepatutan, keajegan dan keadilan nan menjadi anak kandung dari asas Kepastian Hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, dia berambisi Wali Kota dapat mengevaluasi kebijbakal tersebut.
“Semoga Ibu Walikota berkenan menyadari dan memperbaiki kekhilafan dan alias kesengajaan nan semestinya tidak perlu terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Penghati-hati PDAM Kota Semarang, Dio Hermansyah, menyatbakal pihaknya tetap menghormeninggal putusan PTUN, namun menilai proses norma belum selesai.
Ia menyebut tetap terbuka kemungkinan upaya norma lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Terkait langkah berikutnya, Dio menyatbakal keputusan bakal diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang.
“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata upaya negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro norma Pemkot,” ujarnya. (*)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·