SEMARANGUPDATE.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moedal Kota Semarang resmi memberlakukan kebijbakal pengharmonisan tarif air minum nan efektif diterapkan mulai pemakaian 1 Juni 2026.
Penyesuaian tarif tersebut hanya berlsaya bagi pengguna kategori niaga dan industri, sementara tarif pengguna rumah tangga serta sosial dipastikan tetap.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, mengatbakal kebijbakal itu merujuk pada Perpatokan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, penerapan pengharmonisan tarif sempat ditunda agar Wali Kota Semarang, Agustin Wilujeng, dapat terlebih dulu memastikan kualitas pelayanan PDAM di lapangan tetap melangkah optimal.
“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lampau nan dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) ialah Ibu Walikota, jaliran direksi, majelis pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan pengharmonisan tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga,” ujar Ady Setyawan dalam konvensi pers, Jumat (29/5/2026).
Manajemen PDAM menjelaskan sejumlah ftokoh mendasari kebijbakal tersebut, di antaranya untuk menjaga keberlanjutan jasa sesuai parameter Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), memastikan operasional mencapai Full Cost Recovery (FCR), serta menyesuaikan kenaikan biaya produksi akibat inflasi.
Selama tujuh tahun terakhir sejak 2019, PDAM Tirta Moedal tidak melakukan penyesuaian tarif, sementara biaya operasional seperti bahan kimia, listrik, dan bayaran tenaga kerja terus meningkat.
Selain itu, pengharmonisan tarif juga dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional jasa agar tekanan air kepada pengguna tetap terjaga dan menghindari potensi gangguan pelayanan.
Kebijbakal ini juga diklaim mendukung upaya pengurangan penggunaan air tanah oleh sektor upaya guna menekan penurunan muka tanah alias land subsidence di Kota Semarang.
PDAM menegaskan penyesuaian tarif tidak berorientasi pada untung semata, melainkan berasas kalkulasi biaya produksi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, menjelaskan besaran penyesuaian tarif bagi pengguna niaga dan industri berkisar antara 10 hingga 25 persen, tergantung blok pemakaian masing-masing pelanggan.
Ia mencontohkan, tarif Niaga 1 Blok 1 nan sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp5.500 alias sekitar 10 persen. Sedangkan tarif pada blok berikutnya mengalami kenaikan hingga 15 persen menjadi Rp6.750.
Menurut Yulianto, jumlah pengguna terdampak diperkirbakal hanya sekitar 9,8 hingga 10 persen dari total pengguna alias sekitar 20 ribu pengguna dari total 214 ribu pengguna PDAM Tirta Moedal.
Kategori pengguna niaga meliputi toko, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit. Sementara kategori industri mencakup pabrik dan sektor produsen.
Dari kebijbakal tersebut, PDAM memproyeksikan adanya tambahan pendapatan sekitar Rp2 miliar per bulan dari rata-rata total tagihan sebesar Rp35 miliar per bulan.
“Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan dugaan 5% per tahun, semestinya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelsaya usaha,” tutur Yulianto Prabowo.
Kebijbakal pengharmonisan tarif itu juga telah melalui kajian berbareng tim akademisi Universitas Diponegoro (Undip) nan dipimpin Prof. Sugianto, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), serta Komisi B DPRD Kota Semarang. Hasil kajian menyebut penyesuaian tarif dinilai tidak bakal menghalang pertumbuhan ekonomi daerah.
Yulianto menambahkan, komponen biaya air dalam operasional upaya relatif kecil, ialah hanya sekitar 2 persen dari total biaya operasional, sehingga dampaknya dinilai tetap dalam pemisah wajar.
Manajemen PDAM juga menyebut pengumuman ini sebagai langkah early warning bagi pelsaya upaya agar dapat menyesuaikan penggunaan air secara lebih bijak selama masa transisi penerapan tarif baru.
“Pemakaian air dengan tarif baru ini dimulai per 1 Juni 2026, dan baru bakal ditagihkan pada pemgaji tanggal 1 Juli 2026. Masih ada waktu satu bulan bagi pengguna untuk melakukan penyesuaian konsumsi air,” jelas Ady Setyawan.
PDAM Tirta Moedal menegaskan pengguna tetap diposisikan sebagai ‘Sahabat Air Minum’. Penyesuaian tarif selektif ini disebut menjadi langkah strategis untuk mendukung ekspansi jaringan dan pemerataan jasa air bersih di seluruh wilayah Kota Semarang. Evaluasi berkala juga bakal terus dilakukan sebelum kebijbakal serupa diterapkan pada golongan pengguna lainnya. (*)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·