Lindungi Perempuan Dan Anak, Dp3a Semarang Perkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Sedang Trending 8 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang kembali mengingatkan pentingnya penerapan patokan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Semarang sebagai langkah perlindungan masyarakat dari akibat paparan asap rokok.

Sekretaris DP3A Kota Semarang, Noegroho Eddy Rijanto menjelaskan, KTR merupbakal area nan diberlakukan larangan untuk aktivitas merokok, produksi, penjualan, promosi, maupun iklan rokok.

Kebijbakal ini diterapkan guna menciptbakal lingkungan nan lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat.

Menurut Eddy, keberadaan KTR menjadi salah satu corak perlindungan bagi golongan rentan, terutama wanita dan anak, agar tidak terdampak paparan asap rokok di ruang publik.

“KTR ini kudu ada lantaran untuk mewujudkan perlindungan bagi golongan rentan ialah wanita dan anak,” kata Eddy saat membuka aktivitas Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Perpatokan di Bidang Cukai, bertempat di Hotel Aruss Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Eddy menyebut ada beberapa area nan kudu menjadi area tanpa rokok seperti di akomodasi kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, pikulan umum, tempat bekerja, hingga tempat umum seperti terminal dan stasiun.

Eddy berharap, sosialisasi adanya KTR ini bisa disampaikan hingga ke tingkat bawah melalui pengurus RT. RW, karang taruna, Orgkamu hingga pengurus PKK.

Ia menegaskan, perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar para perokok bisa merokok di area nan diperbolehkan saja dan menjauhkan dari golongan rentan ialah wanita dan anak.

“Paling tidak radius 100 meter dari tempat larangan baru diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.

Sementara itu dalam aktivitas sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Perpatokan di Bidang Cukai, dia menegaskan agar masyarakat bisa lebih mengerti mengenai dengan ancaman rokok terlarangan nan tetap kerap beredar di masyarakat.

Dalam aktivitas nan diikuti perwakilan dari Keckajian Tembalang, Banyumanik dan Gunungpati ini, Eddy mengatbakal bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ini merupbakal upaya dari pemerintah dalam meningkatkan pemahkondusif tentang hasil bagi hasil cukai tembakau.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) di Kantor Pengawasan dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang Joko Sartono menyampaikan pada tahun 2025, pihaknya telah mengamankan 28 juta peralatan rokok terlarangan dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan April, Bea Cukai Semarang telah mengamankan 9,1 juta batang rokok terlarangan dengan kerugian negara hingga Rp8 miliar.

“Kami terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pencegahan ini memerlukan peran dari masyarakat juga jadi ketika masyarakat memandang ciri-ciri rokok ilegal, bisa melaporkan pada kami,” tegas Joko. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->