Kena Phk Apa Yang Harus Dilakukan? Ini 9 Penting Yang Harus Kamu Lakukan

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Kena PHK Apa nan Harus Dilakukan? Ini 9 Penting nan Harus Kamu Lakukan – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan perihal nan diharapkan oleh siapa pun.

Saat tiba-tiba kehilangan pekerjaan, wajar jika muncul emosi kaget, cemas, alias apalagi bingung kudu mulai dari mana. Lalu, kena PHK apa nan kudu dilakukan? 😔

Nah, tulisan Mamikos kali ini bakal membantumu memahami hal-hal krusial nan perlu dilakukan setelah terkena PHK, agar Anda bisa segera bangkit dan merencanbakal langkah selanjutnya dengan lebih bijak. ✨

Kena PHK Apa nan Harus Dilakukan?

Canva/@Double_Vision

Mengalami PHK memang bukan perkara sederhana. Selain berakibat pada kondisi finansial, perihal ini juga bisa memengaruhi emosional dan mental seseorang.

Namun, perlu diingat bahwa setiap masa susah pasti bisa dilalui, apalagi jika Anda bisa tetap tenang dan mengambil langkah nan tepat.

Langkah awal nan bisa dilakukan bukan hanya sekadar mencari pekerjaan baru secepatnya, tapi juga memberi ruang pada diri sendiri untuk memproses apa nan terjadi.

Lalu, kena PHK apa nan kudu dilakukan terlebih dahulu? Berikut beberapa perihal krusial nan bisa Anda coba:

Baca Juga :

12 Contoh Deskripsi Diri CV nan Menarik di Mata HRD

1. Tetap Tenang dan Validasi Emosi Dulu

Mendapat berita pemutusan hubungan kerja tentu bukanlah perihal nan mudah untuk diterima. Rasa kaget, kecewa, marah, alias apalagi bingung adalah respons nan sangat manusiawi.

Alih-alih menekan alias mengabaikan emosi tersebut, Anda perlu lho untuk memberi ruang bagi diri sendiri untuk merasakannya.

Meluangkan waktu sejenak untuk menenangkan diri justru bisa membantu berpikir lebih bening ke depannya. Namun, jangan sampai terjebak terlampau lama dalam emosi tersebut, ya.

Bila perlu, bicara dengan orang terdekat nan bisa dipercaya, alias konsultasikan dengan ahli jika beban mental terasa semakin berat.

2. Cek Hak dan Kewajiban sebagai Karyawan

Setelah emosi mulai tertata, langkah berikutnya adalah memastikan hak-hak sebagai tenaga kerja dipenuhi dengan semestinya.

Jangan ragu untuk membaca ulang perjanjian kerja dan memahami isi perjanjian nan pernah disepakati. Selain itu, Anda juga perlu memahami dasar norma nan melindungi posisimu sebagai pekerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dijelaskan bahwa pekerja nan terkena PHK berkuasa atas beberapa corak kompensasi. Nah, pastikan perusahaan telah memberikan hak-hak berikut ini secara transparan:

  • Uang pesangon, sesuai masa kerja dan ketentuan PHK
  • Uang penghargaan masa kerja, sebagai corak apresiasi atas lama bekerja
  • Uang penggantian hak, misalnya kewenangan libur nan belum diambil
  • Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk klaim JHT jika dibutuhkan

Tidak kalah penting, mintalah arsip resmi seperti:

  • Surat PHK, sebagai bukti administratif
  • Surat pengalkondusif kerja, nan bakal berfaedah saat melamar pekerjaan baru

3. Kelola Keuangan dengan Bijak

Selanjutnya, perihal nan bisa kau lakukan setelah terkena PHK adalah mengelola finansial nan ada dengan segera menyesuaikan anggaran. Hitung ulang total tabungan dan sumber pemasukan sementara, lampau buat skema pengeluaran baru nan realistis.

Fokuskan biaya hanya untuk kebutuhan utama, seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan. Kurangi shopping nan sifatnya konsumtif alias bisa ditunda.

Jika kudu menggunbakal biaya darurat, pastikan digunbakal dengan hati-hati dan hanya untuk perihal nan benar-betul penting, ya.

Baca Juga :

Contoh Deskripsi Pengalkondusif Kerja nan Menarik beserta Cara Membuatnya

4. Manfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Kalau Anda sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada pesenggang untuk mendapatkan faedah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sudah tahu belum?

Nah, sebenarnya program ini ditujukan untuk membantu pekerja nan terkena PHK agar bisa memperkuat secara finansial dan kembali bekerja lebih cepat.

Manfaat nan bisa diperoleh meliputi:

  • Uang tunai nan diberikan dalam beberapa tahap
  • Akses ke lowongan kerja melalui sistem info pasar kerja
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan keahlian secara gratis

Proses klaim BPJS bisa diajukan secara online melalui lkondusif resmi BPJS Ketenagakerjaan alias datang langsung ke instansi bagian terdekat. Siapkan semua arsip sudah komplit agar proses lebih lancar.

5. Perbarui CV dan Profil LinkedIn

Begitu kondisi mulai stabil, luangkan waktu untuk memperbarui CV dan profil profesionalmu. Lengkapi bagian pengalkondusif kerja terakhir, tamapalagi pencapaian, dan pastikan portofolio terlihat relevan dengan posisi nan mau dituju.

Kamu juga bisa meminta rekomendasi tertulis dari pemimpin alias rekan kerja sebelumnya. Hal ini bisa jadi nilai tambah, apalagi di platform seperti LinkedIn.

Selain LinkedIn, manfaatkan juga situs pencarian kerja seperti Glints, Kalibrr, alias Jobstreet untuk memperluas peluang. Semakin siap profilmu, semakin besar kemungkinan dilirik oleh recruiter.

6. Mencoba Pesenggang Baru

Meskipun mengecewakan, kehilangan pekerjaan bisa jadi momen untuk memandang kemungkinan lain nan sebelumnya belum sempat dicoba, lho. Misalnya mengambil pekerjaan freelance, terlibat dalam project-based job, alias memulai upaya kecil-kecilan dari rumah.

Kalau selama ini ada keahlian nan terpendam lantaran rutinitas kerja, sekarang waktunya diasah kembali. Banyak juga training daring nan bisa diakses gratis, mulai dari webinar singkat sampai bootcamp intensif.

7. Bangun Support System

Menghadapi PHK bukan berarti kudu dijalani sendirian. Salah satu perihal nan bisa sangat membantu adalah mempunyai support system nan solid. Kamu bisa mulai dengan berasosiasi ke organisasi ahli alias forum pencari kerja, baik secara daring maupun langsung.

Selain itu, coba jalin lagi hubungan lama nan mungkin sempat renggang. Obrolan ringan bisa membuka pintu kesempatan nan tidak terduga.

Dan nan terpenting, jangan ragu mengatbakal Anda sedang mencari pekerjaan, ya. Terkadang pesenggang justru datang dari lingkaran pertemanan nan tidak disangka-sangka, lho.

8. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Di tengah masa transisi seperti ini, menjaga tubuh dan pikiran tetap sehat sama pentingnya dengan mencari pekerjaan baru. Mbakal dengan teratur, tidur cukup, dan olahraga ringan bisa bantu menjaga daya dan suasana hati tetap stabil.

Kalau mulai merasa resah berlebihan, kehilangan semangat, alias mengalami burnout, Anda bisa pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog. Dukungan ahli bisa sangat membantu, terutama saat beban terasa terlampau berat untuk dipikul sendiri.

9. Pikirkan Rencana Jnomor Menengah

Begitu fase darurat mulai terlewati, Anda bisa mulai memikirkan langkah nan lebih strategis. Apakah mau pindah jalur karier, melanjutkan pendidikan, alias mulai merintis upaya sendiri? Setiap opsi terbuka, tergantung pada arah nan mau dituju.

Manfaatkan masa jarak ini untuk mengenali ulang tujuan kariermu. Apa pekerjaan nan benar-betul Anda minati? Lingkungan kerja seperti apa nan bisa Anda bayangkan untuk jnomor panjang?

Berapa Besaran Pesangon nan Diterima saat PHK?

Hal krusial nan kudu Anda ketahui lainnya saat terdampak PHK adalah pesangon. Jangan sampai pesangon nan Anda terima tidak sesuai dengan masa kerja.

Padahal, besaran pesangon nan diterima tenaga kerja setelah mengalami PHK ditentukan berasas lamanya masa kerja, lho. Semakin lama Anda bekerja di suatu perusahaan, maka semakin besar pula pesangon nan menjadi hakmu.

Berikut rincian umum besaran pesangon sesuai masa kerja, berasas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–<2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–<3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–<4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–<5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–<6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–<7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–<8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun alias lebih: 9 bulan upah

Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 3 tahun penuh lampau di-PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar 4 bulan penghasilan terakhir.

Selain pesangon, tenaga kerja juga berkuasa atas Uang Penggantian Hak (UPH) nan biasanya mencakup:

  • Cuti tahunan nan belum digunakan,
  • Biaya transportasi untuk kembali ke wilayah asal (jika berlaku),
  • Hak-hak lain nan tercantum dalam perjanjian kerja, perpatokan perusahaan, alias perjanjian kerja berbareng (PKB).

Lalu, gimana jika tidak mendapat pesangon sesuai dengan undang-undang nan berlsaya alias tidak mendapatkan kewenangan lainnya? Nah, jika Anda mengalami kejadian tersebut, jangan sungkan untuk melapor ke Disnaker, ya.

Baca Juga :

Ketentuan Pegawai Harian Lepas, Aturan gaji, Hak, Hingga Jam Kerja

Cara Lapor PHK ke Disnaker

Jika Anda merasa proses pemutusan hubungan kerja tidak sesuai aturan, alias ada kewenangan nan belum diberikan oleh perusahaan, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Proses ini sah secara norma dan bisa menjadi pintu keluar untuk penyelesaian melalui mediasi alias jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kamu dapat datang langsung ke instansi Disnaker sesuai domisili, alias memilih jalur pelaporan online nan sekarang disedibakal pemerintah melalui portal resmi.

Lapor PHK Online lewat Portal SIAPKerja

Pelaporan PHK sekarang bisa dilakukan secara online melalui portal SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, nan dapat diakses di https://siapkerja.kemnaker.go.id.

Selain dapat melaporkan PHK, melalui portal ini Anda juga bisa mengusulkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berikut langkah-langkah nan perlu Anda lakukan:

1. Akses portal SIAPKerja

Kunjungi situs SIAPKerja dan login menggunbakal akun nan sudah terdaftar. Jika belum punya, Anda bisa membikin akun terlebih dahulu.

2. Lengkapi profil dan dokumen

Pastikan semua info diri sudah lengkap. Siapkan juga arsip pendukung seperti surat PHK dari perusahaan alias bukti resmi lain.

3. Isi blangko pelaporan

Ikuti petunjuk untuk mengisi blangko pelaporan PHK, mulai dari info diri, posisi terakhir, hingga rincian kejadian.

4. Unggah bukti PHK

Pastikan arsip nan diunggah sah dan terbaca jelas, agar proses verifikasi tidak tertunda.

5. Ajukan klaim JKP (jika memenuhi syarat)

Jika Anda termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP bisa langsung diajukan melalui platform nan sama.

6. Pantau prosesnya

Setelah semua proses selesai, Anda bisa memantau status laporan alias klaim melalui dashboard akun SIAPKerja.

Baca Juga :

4 Hak Karyawan Resign nan Harus Diberikan, Apa Saja?

Penutup

Jadi, jika Anda sedang mencari jawaban atas pertanyaan “kena PHK apa nan kudu dilakukan?”, pastikan untuk memprioritaskan perlindungan hak, manajemen keuangan, serta kesiapan untuk kembali ke bumi kerja, ya.

Jangan lupa mampir ke blog Mamikos untuk mendapatkan info seputar karyawan, hingga tips kerja seperti contoh CV, surat lamaran kerja, dan tetap banyak lagi. 📲


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->