SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berbareng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah sukses mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) nan dilakukan oleh penduduk negara asing di wilayah Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian nan dilaksanbakal pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas sukses mengamankan empat penduduk negara Tiongkok nan diduga menyalahgunbakal izin tinggal di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini merupbakal hasil aktivitas intelijen keimigrasian nan dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindbakal Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Berdasarkan hasil observasi dan pendalkondusif lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigbakal nan dilakukan sejumlah penduduk negara asing di sebuah rumah nan berletak di area Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang berbareng Tim Pengawasan dan Penindbakal Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanbakal operasi pengawasan terpadu.
Dalam aktivitas tersebut, petugas mengamankan empat penduduk negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua penduduk negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas nan ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti elektronik dalam jumlah besar nan diduga digunbakal untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti nan sukses diamankan antara lain 604 unit telepon genggam beragam merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah arsip lainnya nan saat ini sedang dikajian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para penduduk negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan beragam platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus nan digunbakal ialah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan nan telah terbangun untuk memperoleh untung finansial. Dari hasil pendalkondusif awal, diketahui bahwa korban maupun sasaran nan disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupbakal corak nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh penduduk negara asing.
“Pengungkapan ini merupbakal hasil kerja intelijen keimigrasian nan dilakukan secara berkepanjangan serta sinergi nan kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami bakal memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku,” ujar Ari Widodo, Minggu (7/6/2026).
Saat ini seluruh penduduk negara asing nan diamankan tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA nan tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan nan sah dan tetap berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupbakal penerapan nyata kebijbakal selektif (selective policy) nan menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak bakal memberikan ruang bagi penduduk negara asing nan menyalahgunbakal izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pedoman aktivitas ilegal. Pengawasan keimigrasian bakal terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Ke depan, Imigrasi bakal terus meningkatkan aktivitas pengawasan, memperkuat kegunaan intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan abdi negara penegak norma maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional. (*)
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·