Dishub Semarang Temukan Angkot Dengan Dokumen Kedaluwarsa Saat Sidak Di Pasar Peterongan

Sedang Trending 10 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali memperketat pengawasan terhadap pikulan umum nan beraksi di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselkajian dan kenyamanan masyarakat nan menggunbakal transportasi publik. Pengawasan terbaru digelar di area Pasar Peterongan pada Kamis (11/6/2026).

Dalam aktivitas tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah armada pikulan kota (angkot) nan melintas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memastikan setiap kendaraan pikulan penumpang nan beraksi memenuhi persyaratan kelaikan jalan serta kelengkapan manajemen sesuai ketentuan nan berlaku.

Petugas Dishub melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah armada, termasuk angkot nan melayani trayek Johar–Dr. Cipto–Banyumanik.

Pemeriksaan mencakup kondisi bentuk kendaraan secara visual serta kelengkapan arsip operasional wajib.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa armada nan tetap beraksi meski masa berlsaya arsip administrasinya telah berakhir.

Temuan tersebut terutama berangkaian dengan arsip uji KIR dan Kartu Pengawasan (KPS).

Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kartiko, mengatbakal pihaknya langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan dokumen.

“Dari hasil pemantauan dan pengecekan surat-surat hari ini, untuk arsip uji KIR dan KPS beberapa armada terpantau sudah meninggal alias lenyap masa berlakunya. Kami langsung memberikan edukasi di tempat dan mengimaroma kepada pengemudi maupun pemilik armada untuk segera mengurus perpanjangannya,” ujar Kartiko.

Ia menjelaskan, uji KIR menjadi instrumen krusial untuk memastikan kendaraan umum tetap laik jalan dan kondusif digunakan.

Adapun KPS merupbakal salah satu syarat legalitas operasional bagi pikulan umum nan beraksi sesuai trayek nan telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berambisi para pemilik armada segera menindaklanjuti teguran nan diberikan.

Pengawasan serupa bakal terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan guna meningkatkan keselkajian transportasi umum di Kota Semarang.

Ke depan, Dishub menegaskan bakal terus mengintensifkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan memberikan hukuman sesuai ketentuan nan berlsaya andaikan tetap ditemukan pelanggaran manajemen maupun teknis pada armada pikulan umum.

Melalui pengawasan rutin tersebut, Pemerintah Kota Semarang berambisi kualitas jasa transportasi publik semakin meningkat sehingga masyarakat dapat menikmeninggal jasa pikulan umum nan aman, nyaman, dan andal. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->