Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa, Ini Estimasi dan Cara Hitungnya – Sertifikat tanah merupbakal arsip krusial nan berfaedah sebagai bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah.
Bagi pemilik tanah di desa, mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat sangat diperlukan. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan anggaran sebelum mengurus prosesnya ke BPN.
Lalu, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di desa? Simak ulasan berikut. 📑✨
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa
Besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah umumnya dihitung berasas luas tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Perpatokan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000 per bidang. Setelah itu, dilakukan pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas BPN. Tarifnya dihitung dengan rumus berikut:
1. Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
2. Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah ÷ 4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000
3. Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah ÷ 10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus untuk pengukuran, nilainya Rp80.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Untuk permohonan tertentu, seperti Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, alias Pengakuan Hak Atas Tanah, bakal dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia
A. Rumus biayanya adalah:
(Luas Tanah ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
*HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus pemeriksaan tanah) ditetapkan sebesar Rp67.000.
Selain biaya resmi, terdapat juga kebutuhan transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas BPN nan bekerja di lapangan. Besarannya tidak diatur secara resmi, namun umumnya berkisar sekitar Rp250.000.
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda mau membikin sertifikat tanah dengan luas 700 m², berikut perkiraan biayanya:
– Biaya pendaftaran: Rp50.000
– Biaya pengukuran: (700 ÷ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp212.000
– Biaya pemeriksaan tanah: (700 ÷ 500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp443.800
– Biaya transportasi/akomodasi: Rp250.000
Total biaya = Rp955.800
Perlu diperhatikan, jumlah tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penutup
Itulah ulasan komplit tentang biaya pembuatan sertifikat tanah di desa komplit dengan perkiraan dan langkah hitungnya.
Temukan info nan menarik dan berfaedah lainnya hanya di blog Mamikos Info, ya! 🔎✨
Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dan Contoh Perhitungannya [Daring]. Tautan: https://www.inilah.com/rincian-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi-Syaratnya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7630026/berapa-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah-segini-estimasi-syaratnya
Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah? Ini Simulasi Perhitungannya [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/19/151500265/berapa-biaya-urus-sertifikat-tanah-ini-simulasi-perhitungannya?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah