Berawal Dari Utang Perusahaan, Warga Gajahmungkur Semarang Ngaku Diculik Dan Disekap Debt Collector

Sedang Trending 4 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Warga Gajahmungkur, Kota Semarang, Adiztya Wibisaputra mengsaya menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh sejumlah oknum debt collector. Kasus tersebut sekarang telah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.

Wibisaputra menceritakan, tindakan penculikan nan dialaminya terjadinya pada Selasa (19/5/2026) lalu. Saat itu, dirinya sedang membeli cat di toko cat nan berada di Kalibanteng, Semarang, sepulang dari rumah mantan istrinya untuk menengok sang anak.

“Karena tidak berjumpa anak, saya langsung pulang dan mampir toko cat. Saat berada di dalam toko cat, tiba-tiba datang gerombolan laki-laki dan menarik paksa saya untuk masuk ke mobil,” katanya, usai mendatangi Polrestabes Semarang didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jumat (22/5/2026).

Wibisaputra sempat memberontak saat bakal dibawa paksa. Namun lantaran jumlah orang nan membawanya cukup banyak, dia pun akhirnya kalah. Wibisaputra kemudian dibawa ke instansi perusahaan suplier AC di area pergudangan Marina.

“Sampai instansi tersebut, saya dimasukkan ke ruangan dan berjumpa orang pihak perusahaan suplier dengan dijaga beberapa orang laki-laki nan membawa paksa saya,” ucapnya.

Diakuinya, tidak ada penganiayaan nan dialami namun dirinya sempat mengalami intimidasi dengan dibentak-bentak, meja digebrak hingga kaki ditentang-tendang. Hingga akhirnya Wibisaputra diselamatkan oleh personel Polrestabes Semarang atas laporan dari mantan istri dan adiknya.

“Sebelum dijemput Polrestabes, sebenarnya dari Polsek ada nan datang. Namun akhirnya pergi lagi dan menyuruh mediasi antara saya dengan pihak perusahaan suplier,” jelasnya.

Wibisaputra mengungkapkan, memang ada masalah utang piutang antara dirinya dengan dua perusahaan suplier AC di area tersebut. Hutang tersebut terjadi saat Wibisaputra tetap menjalankan perusahaan dan mendapat proyek pada 2024 lalu.

Dari proyek tersebut, dirinya tetap menanggung hutang kepada perusahaan suplier AC sebesar Rp 363 juta dan sekitar Rp 400 juta. Bukannya membaik, perekonomian Wibisaputra makin terpuruk hingga perusahaannya ambruk pada 2025.

“Dulu sempat ada mediasi dan kesepakatan untuk pelunasan itu. Tapi sampai waktu nan ditentukan, saya tetap tidak bisa melunasi hutang dan perusahaan saya juga bangkrut. Bahkan sampai sekarang saya tetap menganggur,” ungkapnya.

Usai dijemput personel Polrestabes Semarang, Wibisaputra kembali dimediasi dengan perusahaan suplier di Mapolrestabes Semarang. Namun lantaran tidak ada kesepakatan, akhirnya dirinya diperbolehkan pulang ke rumah.

“Saya dibawa paksa dari toko cat itu sekitar pukul 10.00 WIB sampai dijemput pihak Polrestabes sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi sekitar 4 jam saya dibawa mereka,” tambahnya.

Atas pertimbangan dan keputusan keluarga, Wibisaputra langsung membikin kejuaraan ke Polretabes Semarang. Sebaliknya, dia pun dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas masalah utang piutang tersebut.

Kuasa norma Wibisaputra, Walden Van Houten Sipahutar, SH, MH, mangatbakal apalagi kejadian nan dialami kliennya ditemukan unsur pidana sehingga kasusnya sudah sepatutnya dilanjutkan dan ditangani interogator Polrestabes Semarang.

“Kalau dilihat dari kronologi kasus ini, memang laporan pidana penculikan dan penyekapan. Apalagi sampai ada perampasan Hp juga dari pengguna kami,” kata Walden, didampingi tim kuasa norma lainnya, Michael Reza Kurniawan.

Untuk selanjutnya, kata Walden, pihaknya bakal terus memberikan pendampingan dan meminta keadilan norma bagi kliennya.

“Ada tiga pasal nan diadukan ke polisi atas kejadian nan dialami pengguna kami. Yaitu penculikan, penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kami berambisi polisi bisa obyektif dalam menangani kasus ini,” harapnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->