Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Uu Cipta Kerja Yang Baru, Di Umur Berapa?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja nan Baru, di Umur Berapa? – Dalam bumi kerja, pensiun merupbakal perihal nan sangat normal dan bakal diberlakukan ketika tenaga kerja alias tenaga kerja mencapai pemisah usia alias kondisi tertentu. Namun, meskipun telah berakhir bekerja, tenaga kerja bakal tetap diberikan kewenangan penghasilan bulanan alias biaya pensiun sebagai agunan hari tua. 

Pensiun sendiri diatur dalam Undang-Undang dan merupbakal kewenangan karyawan. Namun, perpatokan mengenai pensiun antara tenaga kerja swasta dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) mempunyai perbedaan. Bagi tenaga kerja swasta, biaya pensiun bakal dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan perpatokan pemerintah terbaru, pemisah usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja nan baru juga mengalami perubahan. Nah, bagi Anda nan mau tahu mengenai patokan terbaru ini. Baca ulasan selengkapnya di bawah! 📖😊✨

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja nan Baru?

Pavel Danilyuk / Pexels.com

Seperti nan sudah disebutkan secara singkat di atas, pensiun merupbakal kondisi seseorang nan memutuskan untuk tidak lanjut bekerja dengan argumen masa tugas nan selesai alias mencapai pemisah usia tertentu.

Nantinya, orang tersebut bakal diberikan agunan hari tua alias hak-hak lainnya meskipun sudah berakhir bekerja.

Dalam patokan terbaru, ialah pada Perpatokan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program agunan Pensiun, mulai bulan Januari 2025 kemarin, pemisah usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun.

Usia tersebut sebenarnya tidak disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020).

Namun, usia pensiun disebutkan dalam pasal 15 PP 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa pertama kali pemisah usia pensiun nan diterapkan ialah 56 tahun dan bakal bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai usia 65 tahun.

Batas usia 56 tahun tersebut pertama kali diterapkan tahun 2015, kemudian bertambah 1 tahun menjadi 57 tahun per tanggal 1 Januari 2019, hingga nan paling terbaru menjadi 59 tahun per tanggal 1 Januari 2025.

Maka, berasas patokan tersebut, maka pemisah usia pensiun di tahun 2025 ini adalah 59 tahun. Nah, adapun pemisah usia pensiun pekerja Indonesia untuk tahun-tahun mendatang adalah sebagai berikut:

  • Batas usia pensiun tahun 2025 s/d 2027 ialah 59 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2028 s/d 2030 ialah 60 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2031 s/d 2033 ialah 61 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2034 s/d 2036 ialah 62 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2037 s/d 2039 ialah 63 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2040 s/d 2042 ialah 64 tahun
  • Batas usia pensiun tahun 2043 s/d 2045 ialah 65 tahun

Baca Juga :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring

Bagaimana Jika Aturan Usia Pensiun Karyawan di Perusahaan Berbeda dengan Aturan nan Diterapkan Oleh Pemerintah?

Melalui Perpatokan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program agunan Pensiun, kita semua dapat mengetahui bahwa per tahun 2025, pemisah usia pensiun tenaga kerja swasta adalah 59 tahun.

Namun, di lapangan, tentunya tidak sedikit patokan perusahaan nan berbeda dengan pemerintah mengenai pemisah usia pensiun ini. Jika Anda menghadapi perihal ini dan mau tahu apakah boleh perpatokan pemisah usia di perusahaan berbeda dengan patokan nan diterapkan pemerintah, jawaban singkatnya adalah boleh.

Mengapa demikian? Mengutip dari Dealls, pemisah usia pensiun tenaga kerja di perusahaan itu berkarakter elastis selama patokan nan berlsaya telah diatur dalam perjanjian dan telah disepakati berbareng antara perusahaan dan karyawan.

Namun, jika perusahaan memakai program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, maka perbedaan usia pensiun ini tidak diperbolehkan dan kudu mengikuti patokan pemerintah ialah di 59 tahun. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Hukumonline, dimana penetapan usia pensiun dapat mengikuti patokan nan telah disepakati secara berbareng antara tenaga kerja dengan perusahaan. Kedua belah pihak kudu sama-sama setuju dengan patokan tersebut.

Hal tersebut dikarenbakal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa perpatokan mengenai usia pensiun kudu sesuai dengan perjanjian kerja, perpatokan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, patokan pemisah usia pensiun tenaga kerja swasta tidak kudu melulu sama dengan patokan dari pemerintah.

Perusahaan dapat mengatur usia pensiun tenaga kerja selagi disepakati dalam perjanjian kerja bersama, diatur dalam patokan perusahaan, serta disepakati berbareng antara tenaga kerja dengan perusahaan dalam perjanjian kerja perseorangan masing-masing karyawan.

Baca Juga :

Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Bnalar Naik Berapa? Mulai Kapan dan Seberapa Besarannya

Apakah Karyawan Swasta Mendapatkan Dana Pensiun?

Ya, tenaga kerja swasta juga bisa mendapatkan biaya pensiun. Mengutip dari Detik Finance, adapun perpatokan mengenai duit pensiun tenaga kerja swasta tercantum dalam Perpatokan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dimana dalam pasal 56 disebutkan bahwa para pekerja alias pekerja nan telah memasuki usia pensiun mempunyai kewenangan untuk mendapatkan beberapa komponen berikut ini:

  • Uang Pesangon alias UP dengan jumlah sebesar 1,75 kali
  • Uang Penghargaan Masa Kerja alias UPMK dengan jumlah sebesar 1 kali
  • Uang Penggantian Hak alias UPH

Dalam pasal 42 ayat 2, besaran pesangon nan diberikan tersebut bakal mengikuti lama kerja tenaga kerja di perusahaan dengan rentang setara 1 sampai dengan 9 bulan upah. Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja nan kurang dari 1 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja selama 1 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 2 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 3 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 4 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 4 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 5 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun alias lebih namun kurang dari 6 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 7 tahun bakal mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 8 tahun alias lebih bakal mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji

Baca Juga :

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta? ini Ketentuan Menurut UU Cipta Kerja

Hal nan sama juga berlsaya dengan Penghargaan Masa Kerja nan bakal dihitung berasas lamanya tenaga kerja kerja di perusahaan ialah berkisar antara 2-10 bulan upah. Lebih detailnya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 6 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 9 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 9 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 12 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 12 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 15 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 15 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 18 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 18 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 21 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 21 tahun alias lebih namun tetap kurang dari 24 tahun bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 24 tahun alias lebih bakal mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 10 bulan gaji

Perlu di garis bawahi, komponen bayaran nan bakal digunbakal untuk dasar kalkulasi pesangon alias penghargaan masa kerja nan diterima tenaga kerja ialah bayaran pokok dan tunjangan tetap nan diberikan oleh perusahaan.

Terakhir ialah Uang Penggantian Hak nan bakal diterima oleh tenaga kerja nan memutuskan untuk pensiun meliputi libur tahunan nan belum diambil dan belum gosong alias gugur dan perihal lainnya nan telah disepakati antara tenaga kerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja, perpatokan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Selain mendapatkan komponen pesangon tersebut, tenaga kerja swasta juga biasanya bakal mendapatkan biaya dari program Jaminan Pensiun nan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan andaikan perusahaan nan menjadi tempat bekerja memakai program tersebut.

Melalui program ini tenaga kerja swasta nan pensiun bakal mendapatkan biaya bulanan sampai meninggal bumi setelah memasuki usia pensiun.

Hal tersebut merupbakal corak timbal kembali nan didapatkan oleh tenaga kerja lantaran telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% setiap bulan selama bekerja sebagai tenaga kerja swasta. Dimana dari 3% tersebut, 2% ditanggung oleh bayaran perusahaan dan 1% ditanggung oleh bayaran karyawan.

Baca Juga :

Catat! Inilah Hak Korban PHK nan Harus Kamu Tahu

Penutup

Nah, demikianlah info pemisah usia pensiun tenaga kerja swasta sesuai UU Cipta Kerja nan baru. Per 1 Januari 2025 kemarin, pemisah usia pensiun tenaga kerja swasta bertambah menjadi 59 tahun.

Hal ini sesuai dengan patokan nan telah diberlakukan pemerintah dalam PP 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->