Yudi Tegaskan Pelayanan Administrasi Warga Tak Boleh Tersandera Konflik Sosial Di Lingkungan Rt/rw

Sedang Trending 12 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kudu tetap melangkah secara ahli serta tidak boleh dipengaruhi persoalan sosial nan terjadi di lingkungan masyarakat.

Hak-hak administratif penduduk kudu tetap dijamin dan tidak boleh tersendat oleh persoalan di luar urusan pelayanan.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang nan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo.

Ia menanggapi laporan seorang penduduk RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Keckajian Semarang Barat, nan mengsaya kesulitan memperoleh jasa manajemen untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi.

Penolbakal itu disebut terjadi lantaran orang tua penduduk tersebut dinilai kurang aktif mengikuti aktivitas lingkungan.

Menurut Yudi, patokan dalam Perpatokan Wali Kota Semarang telah mengatur bahwa RT dan RW mempunyai dua peran utama, ialah kegunaan sosial kemasyarakatan dan kegunaan pelayanan kepada warga. Kedua kegunaan tersebut semestinya dapat dijalankan secara terpisah.

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara kegunaan sosial dan pelayanan publik. Jadi jika ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu kudu dilihat tentunya tidak kudu dihubungkan dengan problematika sosial nan ada di wilayah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Lurah Dapat Mengambil Diskresi untuk Pelayanan Mendesak

Menanggapi adanya proses mediasi nan dianggap terlambat lantaran arsip nan diperlukan penduduk sudah tidak bisa digunbakal tepat waktu, Yudi meminta masyarakat segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan andaikan menemui halangan di tingkat RT maupun RW.

Ia menjelaskan, dalam kondisi mendesak seperti kebutuhan arsip untuk jasa kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) maupun BPJS, lurah mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah diskresi demi memastikan pelayanan tetap berlangsung.

Yudi menegaskan bahwa arsip nan dibutuhkan penduduk dapat diterbitkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian persoalan sosial dapat dilakukan melalui mediasi setelahnya.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan arsip pelayanan nan dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemanfaatan SIAK Permudah Verifikasi Data Warga

Selain itu, Yudi mengingatkan seluruh lurah agar memaksimalkan akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sejak 2025, setiap kelurahan telah mempunyai akses ke sistem tersebut dan didukung petugas registrasi nan bekerja melakukan verifikasi info kependudukan.

Melalui SIAK, lurah dapat langsung memastikan status kependudukan penduduk tanpa kudu menunggu rekomendasi berjenjang, terutama dalam situasi nan memerlukan penanganan cepat.

“Misalnya ada nan sakit, UHC alias BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa memandang dan cek di SIAK. Kalau betul penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.

Pengurus RT/RW Baru Perlu Dibekali Pemahkondusif Regulasi

Yudi juga menyoroti pentingnya sosialisasi nan berkepanjangan kepada pengurus RT dan RW, terutama nan baru menjabat.

Menurutnya, pergantian pengurus sering kali menyebabkan kurangnya pemahkondusif terhadap patokan pelayanan manajemen nan berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih aktif menjalin komunikasi dengan sesama penduduk maupun pihak kelurahan agar persoalan nan muncul dapat segera diselesaikan.

“Jika sebuah masalah susah dirembug di level RT/RW, penduduk disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan nan cepat,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->