Sertifikat Digital Coretax Untuk Apa Dan Bagaimana Cara Melihatnya, Ada Di Mana?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Setiap Wajib Pajak kudu memperhatikan kewenangan dan kewajibannya dalam perpbujukan nan sekarang dapat diakses secara online melalui Coretax. 

Coretax sendiri merupbakal sistem manajemen perpbujukan jasa DJP nan dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Di dalam penggunaan Coretax, terdapat nan disebut dengan sertifikat digital pajak dengan kegunaan nan sangat penting. 🧑‍💻📑🔍

Tentang Sertifikat Digital Pajak dan Cara Melihatnya 

Mengenal Sertifikat Digital Pajak 
Sertifikat digital pajak merujuk pada file elektronik nan menampilkan identitas dan tkamu tangan elektronik Wajib Pajak. 

Dokumen ini sangat krusial lantaran menjadi perangkat verifikasi identitas Wajib Pajak untuk dapat mengakses jasa perpbujukan hingga menandatangani arsip perpbujukan secara digital di sistem Coretax. 

Melansir dari lkondusif Ayopajak, disebutkan jika sertifikasi digital pajak menjadi pengganti dari tkamu tangan basah, sekaligus menjadi bagian vital dari transformasi jasa pajak menjadi lebih kondusif dan efisien. 

Sertifikat digital pajak mempunyai sejumlah fungsi, yaitu:

1. Verifikasi info ketika permohonan jasa pajak
2. Autentikasi akun Wajib Pajak pada portal Coretax
3. Penandatanganan arsip perpbujukan secara elektronik
4. Pelaporan SPT Tahunan secara online
5. Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot
6. Mendukung keamanan dan keabsahan transtindakan elektronik

Cara Melihat Sertifikat Digital Pajak 
Ada dua langkah untuk melihat, ialah dari sertifikasi elektronik nan telah tersertifikasi dan nan belum. Berikut, adalah caranya. 

Apabila Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi 

1. Pastikan jika sertifikasi elektronik telah valid
2. Lakukan login pada lkondusif Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id 
3. Klik “Portal”
4. Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikasi Digital”
5. Pilih bagian sertifikasi elektronik sertifikat kemudian klik opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi” pada blangko permohonan
6. Input ID Penandatanganan sesuai sertifikasi elektronik
7. Lanjutkan dengan mengikuti beragam langkah verifikasi nan diminta, lampau centang pernyataan, dan kirim permohonan. 
8. Setelah disetujui, maka sertifikat elektronik dapat digunakan.

Apabila Belum Memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi 

1. Akses lkondusif Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id 
2. Isi data, seperti username dengan NIK/NPWP, kata sandi, pilih bahasa, kode keamanan, dan login
3. Klik “Porta” dan akses menu permohonan sertifikat digital 
4. Klik bagian “Certificate Details”
5. Pilih jenis sertifikat digital dengan “Kode Otorisasi DJP” lantaran mempunyai Sertifikat Elektronik Tidak Terverifikasi
6. Input passphrase pada kolom nan tersedia
7. Lakukan verifikasi wajah
8. Centang pernyataan jika info sudah betul dan lengkap
9. Klik “Simpan” untuk kirim permohonan
10. Permohonan bakal muncul dalam notifikasi di bagian lonceng alias pada menu “Portal” dan klik “Notifikasi Saya”.
11. Lalu lihat arsip persetujuan alias penolbakal dengan langkah klik “Portal”, klik “Dokumen Saya”.
12. Jika disetujui, kode otoritas DJP bakal diterima dan bisa digunakan.

Penutup 

Demikian, info mengenai sertifikat digital pajak pada sistem Coretax. Semoga membantu. 🙂❇️


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->