Gaji Pegawai Hotel-restoran-kafe Bebas Pajak Sampai 2026, Plus Dapat Uang Tambahan Hingga 400 Ribu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Gaji Pegawai Hotel-Restoran-Kafe Bebas Pajak sampai 2026, Plus Dapat Uang Tambahan Hingga 400 Ribu – Program Paket Ekonomi 2025 merupbakal salah satu program pemerintah nan mencakup akomodasi PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Melalui program ini, adanya ekspansi pajak nan bakal ditanggung oleh pemerintah untuk tenaga kerja hotel, restoran, dan kafe (horeka). 

Tidak hanya itu saja, program ini juga menjadi langkah dalam bagian paket stimulus ekonomi nan sedang disiapkan oleh pemerintah. 🧑‍💻📑🔍

Program Pemerintah dalam Membebaskan Pajak untuk Karyawan Horeka

Baca Juga :

Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Larena dan Berkeluarga

Mulai semester II-2025, pemerintah berencana untuk memperluas insentif pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 DTP ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). 

Awalnya, insentif ini hanya diberikan kepada para pekerja nan berada di sektor pbudaya karya,  seperti produk dasar kaki, tekstil, kulit, furnitur, dan peralatan dari kulit, dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025. 

Dan kini, sektor pariwisata nan mencakup horeka pun bakal mendapatkannya, dan juga bakal berlsaya pada tahun fiskal 2026. 

Pemerintah sudah menyiapkan Rp120 miliar untuk program ini pada tahun anggaran 2025, dan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka, serta diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 (3 bulan). 

Walaupun begitu, pegawai nan berkuasa untuk menerima insentif pun juga kudu dapat memenuhi kriteria nan ditetapkan, ialah berstatus sebagai pegawai tetap dengan penghasilan bruto per bulannya paling banyak Rp10 juta. 

Selain itu, bagi pegawai tidak tetap dengan syarat rata-rata dari penghasilan hariannya maksimal adalah sebesar Rp500 ribu. 

Melansir dari kkondusif Okezone Finance, dijelaskan bahwa kebijbakal ini bakal bisa memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 sampai Rp400.000 per bulannya kepada para pekerja penerima stimulus. Sehingga, diharapkan juga daya beli dapat terjaga.

Baca Juga :

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Dagang Pribadi dan Contohnya

Penutup 

Itu dia, info mengenai kebijbakal pemerintah mengenai bebas pajak pada para pekerja di sektor pariwisata nan mencakup horeka. 

Mari, terus memantau perkembangan buletin terkini lainnya nan bisa Anda dapatkan di blog Mamikos, contohnya seperti tulisan nan memtelaah tentang KUR BRI Tanpa Bunga Tanpa Biaya Admin, Info Resmi alias Hoax?. 📱🔍


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->