Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak dan Dapat Uang Ssaya Rp60.000 hingga Rp400.000 per Bulan, Bagaimana Cara Daftarnya? – Para pekerja di bagian pariwisata mendapat berita segar dengan adanya program insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Para pekerja tersebut khususnya mencakup sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) nan mana pajaknya bakal ditanggung oleh pemerintah mulai semester II-2025.
Untuk mendapatkannya, apakah para pekerja kudu mendaftar? 📰📑🔍
Tentang Cara Mendapatkan Insentif Bebas Pajak bagi Karyawan Sektor Horeka
Baca Juga :
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Larena dan Berkeluarga
Melalui program ini, ribuan tenaga kerja pada sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe bakal mendapatkan keringanan pajak. Sebelumnya kebijbakal tersebut telah berlsaya dan diberikan untuk sektor pbudaya karya.
Artinya, penghasilan nan diterima tenaga kerja bakal utuh lantaran pajak penghasilan bakal ditanggung secara langsung oleh pemerintah. Sehingga, take home pay pekerja tidak bakal berkurang akibat potongan pajak setiap bulan.
Kebijbakal tersebut diketahui bakal berjalan mulai semester II-25, ialah sisa tahun pajak 2025 (3 bulan terakhir) dan bakal berlsaya juga pada tahun fiskal 2026.
Namun, tidak semua pekerja bakal otomatis mendapatkannya. Sebab ada kriteria nan kudu terpenuhi, ialah bagi pegawai tetap penghasilan bruto senilai Rp10 juta sebagai nilai maksimal perbulannya. Sedangkan, bagian pegawai tidak tetap, syaratnya adalah rata-rata dari penghasilan harian Rp500.000 paling tinggi.
Lalu, gimana langkah tenaga kerja alias pekerja mendaftar jika mau memperoleh benefit bebas pajak? Sejauh tulisan ini ditulis sayangnya belum ada penjelasan spesifik mengenai perihal ini.
Namun, menelusuri dan mencermeninggal dari beragam sumber, nan kudu diperhatikan juga adalah sektor penerima intensif wajib tercatat dalam daftar pengelompokkan lapangan upaya nan sudah terdaftar di manajemen perpbujukan DJP, seperti nan dilansir dari lkondusif Detik.
Selain itu, mengutip dari lkondusif DJP, berkaca dari syarat program serupa sebelumnya nan berlsaya pada bagian industri pbudaya karya bahwasannya pegawai wajib mempunyai NPWP dan juga NIK nan sudah terintegrasi dengan sistem DJP, serta penerima tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Baca Juga :
Berapa Lama BI Checking Bersih setelah Pelunasan? Ini Lama Proses SLIK OJK dan Tahapan nan Harus Dilakukan
Penutup
Bagi para pekerja nan merasa masuk kriteria disarankan untuk terus memantau perkembangan dan info terbaru lainnya.
Simak juga penjelasan lebih jauh mengenai perihal ini melalui pempembahasan Gaji Pegawai Hotel-Restoran-Kafe Bebas Pajak sampai 2026 nan ada di blog Mamikos. Semoga membantu. 🙂✨
Pajak Pekerja Hotel, Restoran dan Kafe Bnalar Ditanggung Negara! [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-8110209/pajak-pekerja-hotel-restoran-dan-kafe-bakal-ditanggung-negara
PMK 10/2025: PPh Pasal 21 DTP, Stimulus untuk Industri Pbudaya Karya [Daring]. Tautan: https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/pmk-102025-pph-pasal-21-dtp-stimulus-untuk-industri-padat-karya
Kabar Gembira! Gaji Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe 2025 Bebas Potongan Pajak, Lihat Keuntungannya untuk Karyawan [Daring]. Tautan: https://www.pojoksatu.id/edugov/1086570664/kabar-gembira-gaji-karyawan-hotel-restoran-dan-kafe-2025-bebas-potongan-pajak-lihat-keuntungannya-untuk-karyawan
Gaji Pekerja Hotel-Kafe Bebas Pajak hingga 2026, Bisa Dapat Bonus Rp400.000 [Daring]. Tautan: https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3170113/gaji-pekerja-hotel-kafe-bebas-pajak-hingga-2026-bisa-dapat-bonus-rp400-000?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah