Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Yang Sah Meski Tanpa Notaris

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Memahami pentingnya aspek legalitas dalam transtindakan properti seperti jual beli rumah menjadi langkah awal nan krusial untuk melindungi aset dan kewenangan Anda di masa depan.

Meskipun kesepakatan jual beli rumah sering kali dimulai dari rasa percaya, namun menuangkan setiap perincian komitmen ke dalam surat perjanjian nan tertulis secara jelas dan komprehensif merupbakal tindbakal preventif nan sah secara hukum.

Hal itu perlu dilakukan guna menghindari potensi bentrok alias kerugian di kemudian hari. Oleh karenanya di tulisan Mamikos teranyar ini, Anda perlu menyimak contoh surat perjanjian jual beli rumah nan sah meski tanpa notaris. 🏠🔑👍

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Meski Tanpa Notaris

freepik.com/pressfoto

Di tulisan Mamikos terbaru ini, Anda bakal menyimak info terkini mengenai contoh surat perjanjian jual beli rumah nan sah meski tanpa notaris nan mungkin dapat menginspirasi.

Contoh surat perjanjian di sini dapat Anda gunbakal sebagai referensi awal, komplit dengan beberapa poin-poin perlindungan norma krusial nan wajib ada meskipun proses transaksinya kelak dilakukan tanpa melalui notaris pada tahap awal.

Mamikos sudah menghimpun contoh surat perjanjian jual beli rumah nan sah meski tanpa notaris pada tulisan ini nan semoga saja dapat membantu Anda mendapatkan poin-poin krusial pada isi suratnya nanti.

Membuat sebuah surat perjanjian jual beli rumah di bawah tangan alias tanpa notaris tetap berkarakter sah di mata norma selama surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian segimana nan tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Meski begitu tetap perlu diingat bahwa surat tersebut hanya berfaedah sebagai Pengikatan Jual Beli (PJB) saja. Untuk kembali nama sertifikat di BPN, Anda tetap bakal memerlukan Akta Jual Beli (AJB) nan dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi.

Berikut ini adalah draf contoh surat perjanjian jual beli rumah secara ringkas namun tetap kuat secara norma nan bisa dijadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami nan bertkamu tangan di bawah ini:

1. Nama: [Nama Lengkap Penjual]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Albanget Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

2. Nama: [Nama Lengkap Pembeli]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Albanget Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI).
Para Pihak sepakat untuk mengadbakal perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK JUAL BELI

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah nan berdiri di atas tanah dengan identitas:

Luas Tanah/Bangunan: [Sebutkan] m² / [Sebutkan] m²
Nomor Sertifikat: [SHM/SHGB No. …]
Albanget Objek: [Albanget Lengkap Rumah nan Dijual]

PASAL 2: HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Harga kesepakatan rumah tersebut adalah sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam Kata-kata]).
Pemgaji dilakukan secara [Tunai/Transfer/Bertahap] pada tanggal [Sebutkan Tanggal].
Surat ini berlsaya sebagai kuitansi pemgaji nan sah setelah biaya diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 3: JAMINAN PENJUAL

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut adalah milik sahnya, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan bebas dari sitaan pihak manapun.

PASAL 4: PENYERAHAN DAN BALIK NAMA

a. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kunci dan bentuk rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada [Tanggal].

b. PIHAK PERTAMA bersedia membantu proses pengurusan AJB dan kembali nama di kemudian hari sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (musyawarah). Jika tidak tercapai kesepakatan, maka bakal diselesaikan melalui jalur norma di Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah].

PASAL 6: PEMBAGIAN BIAYA DAN PAJAK

Para Pihak sepakat bahwa biaya-biaya nan timbul akibat transtindakan ini bakal ditanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan (PPh): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA (PENJUAL).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA (PEMBELI).

b. Biaya Notaris/PPAT & Balik Nama: [Sebutkan: Ditanggung Pembeli / Dibagi Dua], termasuk biaya cek bersih sertifikat dan biaya manajemen lainnya.

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Tunggbakal PBB tahun-tahun sebelum transtindakan adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Setelah serah terima, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 7: SANKSI DAN DENDA KETERLAMBATAN

1. Keterlambatan Pembayaran: Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pemgaji sesuai agenda di Pasal 2, maka bakal dikenbakal denda sebesar [Misal: 0,1%] per hari dari nilai tunggakan.

2. Pembatalan Sepihak:

Jika PIHAK PERTAMA membatalkan transaksi, maka wajib mengembalikan duit nan telah diterima sebesar 2x (dua kali) lipat kepada PIHAK KEDUA.

Jika PIHAK KEDUA membatalkan transaksi, maka duit muka (DP) nan telah dibayarkan dianggap gosong alias dipotong sebesar [Sebutkan Persentase] sebagai biaya tukar rugi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap original bermeterai cukup nan mempunyai kekuatan norma nan sama.

[Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
Meterai 10.000
(Nama jelas) (Nama jelas)

Tips Penting agar Surat Ini Kuat secara Hukum

  • Meterai: Pastikan tkamu tangan mengenai sedikit bagian meterai Rp10.000 nan terlampir.
  • Saksi: Sangat disarankan untuk melibatkan stindakan dari perangkat desa setempat (RT/RW) alias family terdekat untuk memperkuat bukti jika ada penyangkalan di masa depan.
  • Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak dan fotokopi sertifikat rumah sebagai satu kesatuan syarat nan sah.

Catatan:

  • Meski sah, arsip ini tidak bisa digunbakal untuk mengubah nama di sertifikat secara langsung. Oleh karenanya, Anda kudu tetap mendatangi PPAT/Notaris untuk pembuatan AJB resmi agar kewenangan milik beranjak secara administratif dan berkarakter resmi.

Alasan Poin 6 dan 7 Ini Penting

  • Pajak (PPh & BPHTB): Secara patokan negara, Penjual kena PPh (biasanya 2,5%) dan Pembeli kena BPHTB (biasanya 5% setelah dikurangi NPOPTK). Menuliskan ini di awal bakal mencegah drama “siapa bayar apa” saat berada di depan Notaris.
  • PBB: Jangan sampai Anda sebagai pembeli kaget lantaran rupanya ada tunggbakal PBB selama 5 tahun nan belum dibayar oleh penjual.
  • Denda/Pembatalan: Ini dapat menjadi “pagar” agar kedua belah pihak serius. Tanpa klausul ini, salah satu pihak bisa dengan mudah mundur tanpa akibat nan jelas.

Saran Tambahan:

Apabila pemgaji dilakukan secara bertahap, pastikan Anda juga mencantumkan agenda pemgaji secara perincian (tanggal dan nominal) agar kalkulasi denda di Pasal 7 mempunyai referensi nan jelas dan transparan.

Periksa Hal-hal Ini Saat Proses Tandatangan Surat Perjanjian

Menandatangani surat perjanjian jual beli rumah merupbakal langkah besar, makanya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai Anda hanya kepincut ide kreasi rumah saja tanpa memikirkan hal-hal krusial lainnya.

Karena ini dilakukan “di bawah tangan” (tanpa notaris saat ini), maka Anda kudu meningkatkan ketelitian agar posisi hukumnya tetap kuat.

Berikut ini adalah daftar periksa (checklist) hal-hal nan wajib dipersiapkan sebelum melakukan tkamu tangan, di antaranya:

1. Memverifikasi Dokumen Objek (Rumah)

Jangan pernah tkamu tangan sebelum memandang arsip asli. Pastikan:

  • Sertifikat Asli: Cek apakah SHM alias SHGB. Pastikan nama di sertifikat sama dengan nama Penjual di KTP.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Minta bukti bayar PBB tahun terakhir (STTS) untuk memastikan tidak ada tunggbakal pajak sama sekali.
  • IMB/PBG: Pastikan ada izin bangunannya agar tidak bermasalah dengan tata kota di kemudian hari.
  • Bukti Tagihan Utilitas: Cek struk terakhir listrik (PLN), air (PDAM), dan iuran lingkungan alias keamanan.

2. Dokumen Identitas Para Pihak

Siapkan fotokopi dan tunjukkan aslinya:

  • KTP & KK: Penjual dan Pembeli.
  • Buku Nikah: Jika Penjual sudah menikah, Pasangan (Suami/Istri) wajib tahu dan ikut tkamu tangan sebagai corak persetujuan kekayaan bersama. Jika tidak, transtindakan ini bisa digugat batal di kemudian hari.
  • Surat Kematian/Keterangan Ahli Waris: Jika pemilik original di sertifikat sudah meninggal dunia, maka pastikan semua mahir waris setuju.

3. Persiapan Teknis Tkamu Tangan

  • Meterai Rp10.000: Siapkan minimal 2 buah (untuk masing-masing rangkap). Tkamu tangan kudu mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai tertempel.
  • Saksi-Saksi: Minimal dua orang. Sangat disarankan salah satunya adalah tokoh setempat (RT/RW) alias orang nan netral dan mengenal letak tersebut.
  • Alat Tulis: Gunbakal pulpen bertinta hitam agar lebih umum dan mudah dipindai (scan).

4. Pemeriksaan Kondisi Fisik (Checklist Akhir)

Sebelum tkamu tangan, lakukan final walk-through:

  1. Pastikan tidak ada kebocoran alias kerusbakal baru sejak terakhir dilihat.
  2. Pastikan batas-pemisah tanah sesuai dengan nan tertera di sertifikat.
  3. Konfirmasi peralatan apa saja nan ditinggal (misal: AC, pompa air, gorden) dan catat juga di dalam perjanjian sebagai lampiran.

Tips Keamanan Tambahan:

Penting: Jika Anda adalah pihak Pembeli, usahbakal pemgaji dilakukan via Transfer Bank agar mempunyai jejak digital nan kuat. Jika kudu tunai, pastikan ada kuitansi terpisah dengan tkamu tangan di atas meterai tersebut.

Waspada Penipuan: Jika penjual mendesak tkamu tangan cepat-cepat dengan argumen “ada pembeli lain” tanpa memberi Anda waktu cukup mengecek keaslian sertifikat ke BPN, sebaiknya Anda berhati-hati dan menimbang ulang.

Penutup

Meskipun surat perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan norma nan mengikat bagi kedua belah pihak, namun Mamikos sangat menyarankan untuk segera meningkatkan arsip tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT agar proses kembali nama sertifikat dapat dilakukan secara resmi di instansi pertanahan. 📃📎📌

Pastikan Anda juga telah melakukan verifikasi arsip dan cek bentuk secara menyeluruh sebelum membubuhkan tkamu tangan guna menghindari potensi sengketa di masa depan.

Dengan persiapan matang dan transparansi sejak awal, transtindakan properti nan Anda lakukan tidak hanya bakal melangkah lancar secara administratif, tetapi juga kondusif secara norma dan memberikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak baik di hari ini maupun di masa depan.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah nan Sah Meski Tanpa Notaris [Daring]. Tautan: brighton.co.id/about/articles-all/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah-tanpa-notaris


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->