Calon Haji Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Soal Haji Lewat Ruu Yang Sudah Disahkan Dpr

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Calon Haji Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Soal Haji Lewat RUU nan Sudah Disahkan DPR – DPR telah mengesahkan secara resmi mengenai RUU pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada 26 Agustus 2025 lalu. 

Pengesahan ini telah menghadirkan sejumlah perubahan alias revisi nan tentunya memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia. 

Seperti halnya pada aspek kelembagaan sampai pada pengpatokan teknis ibadah haji dan umrah ke depannya. 🕋📑🔍

Beberapa Poin Perubahan Ketentuan Terkait Haji dan Umrah 

Baca Juga :

iPhone 17 Kapan Keluar dan Berapa Harganya? Ini Bocoran Tanggal dan Kabar Terbarunya

Merangkum dari beberapa sumber portal berita, berikut adalah poin-poin krusial pada perubahan ketentuan mengenai haji dan umrah, di antaranya:

1. Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah 
Selama ini nan menangai tugas mengenai penyelenggaraan ibadah haji adalah Badan Pengelola (BP) Haji. Namun, dari RUU terbaru, terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah bakal menggantikan dan mengambil alih tugas BP Haji.

Kementerian ini dibuat sebagai pusat kendali tunggal untuk semua perihal mengenai urusan haji dan umrah, apalagi diketahui jika Kementerian Agama tidak bakal lagi mempunyai kewenangan. 

2. Usia Minimal Jemaah Haji 
Awalnya, 18 tahun menjadi pemisah usia jemaah haji, namun terdapat perubahan di mana nan boleh berangkat haji adalah mulai usia 13 tahun. Ketentuan ini ditetapkan berasas pada usia akil balig dalam Islam.

3. Perihal Petugas Haji
Pada UU Haji terbaru, dijelaskan jika bakal adanya pengurangan pada tim petugas haji wilayah (TPHD) sebagai langkah bagian efisiensi. Sebab, TPHD dinilai telah membakal terlampau banyak jatah dari kuota haji reguler, sehingga langkah ini diharapkan dapat menambah kuota jemaah haji mulai tahun 2026 nanti. 

Selain itu, terdapat juga ketentuan di mana panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak kudu beragam Islam, artinya non-muslim juga dapat menjadi panitia penyelenggara. Namun, ketetapan ini hanya berlsaya bagi petugas embarkasi alias wilayah minoritas di RI.

4. Penetapan Kuota Haji Kabupaten Kota 
Pemerintah juga menyepakati bahwa kuota dari jemaah haji reguler bakal langsung ditetapkan oleh menteri, dan tidak lagi oleh pemerintah daerah. Hal ini bakal didasarkan pada proporsi masyarakat muslim nan ada di wilayah provinsi dan juga daftar tunggu.

Baca Juga :

Siapa Yoesoep Edhie Rachmad UTI nan Viral di Threads? Ini Profil dan Akun Media Sosialnya

Penutup 

Itu dia, empat poin dari beberapa ketentuan lainnya nan terdapat pada perubahan alias revisi RUU mengenai haji. 

Mari, telusuri terus blog Mamikos untuk memperoleh beragam konten terkini, seperti info mengenai Kalender Bulan September 2025. 📅🔍


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->