PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sekarang menjadi salah satu jalur pekerjaan nan banyak diminati masyarakat nan mau berkarier di sektor pemerintahan.
Meskipun sejajar dengan ASN, status PPPK berbeda dengan PNS lantaran diangkat melalui perjanjian kerja dengan lama tertentu, bukan pengangkatan tetap.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah PPPK juga menerima biaya untuk pensiun seperti PNS? Jika Anda penasaran, simak perincian infonya di bawah ini. 🧑💼💸
Apakah PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS?
Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memang mempunyai kewenangan atas agunan pensiun dan hari tua, serupa dengan PNS. Akan tetapi, skema dan sistem pencairannya tidak sepenuhnya sama.
Manfaat pensiun untuk PPPK bisa diberikan secara sekaligus alias bulanan, tergantung pada lamanya masa kerja, dan dananya berasal dari kontribusi pemerintah serta iuran ASN, dengan rincian menunggu PP nan tetap disusun.
Skema Pensiun PPPK Berdasarkan UU ASN
Berbeda dengan PNS nan mempunyai sistem pensiun bulanan melalui Taspen, PPPK tetap menyesuaikan mekanismenya.
UU ASN 2023 menyebut bahwa kewenangan pensiun PPPK tergantung pada masa kerja dan apa jabatannya:
1. Masa kerja kurang dari 16 tahun: pensiun dibayarkan sekaligus saat perjanjian berakhir.
2. Masa kerja minimal 16 tahun: berkuasa menerima pensiun bulanan, mirip PNS.
Batas usia pensiun (BUP) ASN, termasuk PPPK, diatur antara 58–60 tahun sesuai jabatan. Jadi, meskipun statusnya berbeda dari PNS, PPPK tetap berkuasa atas pensiun sesuai masa kerja, baik berupa pesangon sekaligus maupun pensiun bulanan.
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK
Sebelum UU ASN 2023, kewenangan perlindungan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dikelola PT Taspen melalui Tabungan Hari Tua (THT) dengan iuran 3,25% dari penghasilan bulanan.
Manfaat THT dibayarkan saat PPPK pensiun, meninggal, mengundurkan diri, alias perjanjian berakhir.
Jika perjanjian berhujung sebelum usia pensiun, iuran nan terkumpul tetap dapat dicairkan oleh peserta alias mahir waris.
Gaji Pokok PPPK
Dalam kalkulasi pensiun ASN, termasuk PPPK, komponen utama adalah penghasilan pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besarannya bervariasi berasas golongan, mulai dari Rp1.938.500–Rp 7.329.900 per bulan tergantung pangkat.
Penutup
Itulah ulasan komplit mengenai biaya pensiun PPPK dan perbedaannya dengan PNS. Untuk info berfaedah lainnya, kunjungi terus blog Mamikos Info, ya! 🔎✨
Apakah PPPK Dapat Pensiun Bulanan? Ini Bunyi Aturannya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8165905/apakah-pppk-dapat-pensiun-bulanan-ini-bunyi-aturannya
Apakah PPPK mendapatkan biaya pensiun bulanan? Begini penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.antaranews.com/berita/4658149/apakah-pppk-mendapatkan-dana-pensiun-bulanan-begini-penjelasannya
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·