Apa Arti Abolisi Dan Amnesti, Apa Bedanya? Dalam Kasus Hukum Yang Merupakan Kewenangan Presiden

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Apa Arti Abolisi dan Amnesti, Apa Bedanya? Dalam Kasus Hukum nan Merupbakal Kewenangan Presiden – Beberapa waktu lalu, berita pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan oleh Presiden Prabowo menjadi sorotan publik.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto, kepala Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. 

Keputusan ini pun menarik perhatian publik nan kemudian mencari lebih dalam pengertian tentang abolisi dan amnesti. 📑⚖️🔍

Pengertian, Perbedaan, serta Persamaan Abolisi dan Amnesti

Baca Juga :

8 Contoh Hukum Perdata dalam Kehidupan Sehari-hari dan Penjelasannya

Arti Abolisi
Abolisi merujuk pada adanya penghapusan proses hukum pada seseorang alias perseorangan nan sedang dalam tahap penyelidikan alias belum sampai pada tahap vonis pengadilan. 

Tindbakal Presiden ini menjadi pemutusan dalam menghentikan seluruh proses penyelidikan alias pemeriksaan norma terhadap suatu perkara tertentu sebelum pengadilan menetapkan putusan. Dengan adanya abolisi, maka proses dari penuntutan dihentikan dan dianggap tidak pernah dilakukan.

Arti Amnesti
Amnesti merujuk pada diberikannya pengpembebasan oleh negara pada sekelompok orang alias seseorang nan sudah melakukan tindak pidana tertentu, khususnya nan berkarakter politis. 

Tindbakal ini bakal menghapuskan balasan pidana nan sudah ditetapkan alias dijatuhkan. Tujuan pemberian amnesti adalah untuk dapat menciptbakal perdamaian rekonsiliasi alias sosial, terutama dalam konteks politik alias sosial.

Perbedaan Keduanya 

1. Status Kasus
Abolisi berlsaya untuk kasus nan belum diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan, amnesti berlsaya untuk kasus nan sudah diputuskan dan sudah dijatuhi hukuman. 

2. Akibat Hukum
Adanya abolisi, maka proses norma dihentikan, dan seolah tidak pernah terjadi. Sedangkan, dengan adanya amnesti, maka norma serta akibat hukumannya dihapuskan seluruhnya. 

3. Sifat
Abolisi sifatnya individual, bisa diberikan untuk suatu kasus tertentu. Sedangkan, amnesti berkarakter kolektif, dapat diputuskan untuk pribadi maupun golongan besar. 

Persamaan Keduanya 

1. Dasar Hukum 
Abolisi dan amnesti sama-sama kewenangan prerogatif Presiden nan telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. 

2. Pemberian Keputusan
Walaupun keduanya merupbakal kewenangan prerogatif Presiden, tetapi dalam prosesnya tetap kudu mendapatkan pertimbangan dari DPR dan juga nasihat dari pihak Mahkamah Agung. 

Baca Juga :

Contoh Hukum Privat dan Hukum Publik Beserta Perbedaan dan Pengertiannya

Penutup 

Demikian, penjelasan singkat mengenai abolisi dan amnesti, nan keduanya merupbakal istilah dalam hukum.

Mari, temukan pempembahasan informatif lainnya nan ada di blog Mamikos, contohnya seperti tulisan tentang 6 Jenis Lembaga Negara Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya. 🏢🔍


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->