99 Jenis Pekerjaan Yang Bisa Dicantumkan Di Ktp Dan Cara Menggantinya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Setiap penduduk negara Indonesia pastinya sudah pernah mencari tahu mengenai dengan cara cek KTP online nan bisa dilakukan secara mudah dan sigap untuk memandang kelengkapan info identitas pribadi.

Sudah menjadi perihal nan lumrah untuk diketahui bahwa info nan tercantum di dalam KTP sendiri menjadi perihal nan krusial dan perlu dipastikan sudah benar. Termasuk dengan memastikan bahwa jenis pekerjaan nan dicantumkan di dalamnya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi nan Anda miliki.

Buat Anda nan tetap merasa bingung, maka perlu untuk tahu mengenai dengan apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP nan ada dan langkah untuk menggantinya andaikan diperlukan. Yuk, cari tahu apa saja pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP tersebut! 🪪😄

Jenis Pekerjaan nan Bisa Dicantumkan di KTP

disdukcapil.bulelengkab.go.id

Kartu Tkamu Penduduk alias KTP menjadi kartu identitas nan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk negara Indonesia nan berumur 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil alias Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di dalam KTP terdapat beberapa info identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), albanget lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.

Ada banyak jenis pekerjaan di KTP nan bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.

Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP nan boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan pekerjaan nan sedang dijalani.

Berikut ini merupbakal daftar dari jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP diantaranya:

  1. Belum / Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar / Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI
  8. Perdagangan
  9. Petani / Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan / Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani / Perkebunan
  21. Buruh Nelayan / Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las / Pumpama Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz / Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet / Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater / Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Dokumen Persyaratan untuk Mengganti Kolom Jenis Pekerjaan di KTP

Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatbakal bahwa KTP elektronik untuk WNI berlsaya seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti patokan sebelumnya.

Oleh lantaran itu, jika Anda mau mengubah KTP alias menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya lantaran pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali jika hilang/rusak.

Tidak hanya dengan mengetahui jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP, tetapi juga perlu untuk memahami patokan nan ada. Terlebih lagi dalam perihal pengubahan jenis pekerjaan nan dicantumkan di dalam KTP.

Apabila terjadi perubahan komponen data, rusak, alias hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada lembaga pelaksana untuk dilakukan perubahan alias penggantian.

Proses ini krusial dilakukan agar nantinya Anda bisa mengikuti patokan nan ada dengan baik dan tepat. Selain itu, tidak terjadi kesalahan pula nan berangkaian dengan info informasi nan tercantum di dalam KTP.

Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.

Kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa arsip sebagai bagian dari persyaratan nan kudu dipenuhi, diantaranya:

  1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk tukar status perkawinan.
  2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah albanget domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  3. Ijazah, jika mau menambah gelar.
  4. Surat keterangan dari lembaga untuk mengubah status pekerjaan.
  5. Akta kelahiran.
  6. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka kepercayaan untuk mengubah info kepercayaan jika ada perbedaan data.

Pastikan terlebih dulu bahwa Anda telah memenuhi segala corak persyaratan nan ada sebelum mengusulkan penggantian info tersebut. Hal ini dilakukan agar nantinya prosesmu menjadi lebih mudah dan sigap tanpa kudu cemas bakal adanya kesalahan alias proses nan terhambat.

Cara Mengganti Jenis Pekerjaan nan Dicantumkan di KTP

Dalam memahami jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP nan ada, pastinya Anda muncul beberapa pertanyaan.

Salah satu nan cukup umum ialah mengenai dengan apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa. Jika Anda berganti pekerjaan dalam waktu dekat, Anda bisa mengganti status pekerjaan di KTP dengan mudah dan cepat.

Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang beranjak pekerjaan dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wirausaha menjadi personil lembaga tinggi negara, alias perubahan lainnya.

Jika perihal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan info pekerjaan di KTP melalui instansi kelurahan alias Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Namun perlu dicatat, tidak semua instansi kelurahan mempunyai kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan Anda datang ke tempat nan tepat. Kamu bisa bertanya dulu untuk perihal ini agar tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja syarat nan kudu disiapkan untuk mengubah status di KTP? Untuk mengganti status pekerjaan di KTP, Anda hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari lembaga untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK. 

Berikut ini merupbakal langkah dan langkah-langkah mengubah status di KTP diantaranya:

  1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda nan terdekat.
  2. Serahkan syarat-syarat nan diperlukan ke petugas di Disdukcapil alias di kelurahan.
  3. Petugas Disdukcapil alias kelurahan bakal memberikan resi untuk pengambilan e-KTP nan sudah jadi.
  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan agenda nan telah ditentukan.

Alasan Pentingnya Mencantumkan Pekerjaan di KTP

Pada dasarnya, status pekerjaan nan tercantum di KTP mempunyai peran krusial lantaran dapat mempengaruhi beragam aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.

Maka dari itu, mengetahui apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP menjadi info penting.

Berbagai akibat aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program support sosial, beasiswa, serta jasa kesehatan.

Selain itu, perihal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan arsip lain, seperti pinjkondusif bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa. 

Sebagai contoh, perseorangan nan mempunyai keterangan “Wiraswasta” alias “Pegawai Negeri Sipil” pada kolom pekerjaan di KTP condong lebih mudah saat mengusulkan pinjkondusif ke bank, lantaran dianggap mempunyai sumber penghasilan nan jelas dan stabil.

Selain itu, status pekerjaan di KTP tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, Anda bisa mengetahui jika status pekerjaan nan sesuai dan jeli pada KTP dapat mempermudah beragam proses administratif di masa mendatang. 

Oleh lantaran itu, krusial bagi setiap penduduk untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan nan tepat saat mengurus arsip ini.

Penutup

Nah, itu tadi merupbakal info seputar apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP sehingga nantinya bisa Anda jadikan sebagai pilihan dan sesuai dengan kondisi nan ada. Dari beberapa jenis pekerjaan nan ada di atas, apakah ada nan paling sesuai dengan pekerjaanmu saat ini?

Tidak hanya datang dengan beragam info seputar apa saja jenis pekerjaan nan dapat dicantumkan dalam kolom KTP, tetapi tetap ada banyak info seputar mengurus KTP nan perlu diketahui. Misalnya dengan cara untuk mengurus KTP nan rusak dan dapat dibaca di situs blog Mamikos. 🆔😀

FAQ

Apakah ada pekerjaan wirausaha di KTP?

Di KTP terdapat pekerjaan wirausaha nan dapat dicantumkan di dalamnya.

Apa saja nan tercantum dalam KTP?

Informasi nan tercantum dalam KTP diantaranya ada NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, pas foto, tkamu tangan, dan masa berlaku.

Apakah status pekerjaan di KTP bisa diganti?

Status pekerjaan nan tertera alias tercantum di dalam KTP tetap bisa diganti. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan bahwa pergantian tersebut bisa dilakukan saat terdapat perubahan status pekerjaan nan baru. Ganti status pekerjaan di KTP bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Dukcapil maupun kelurahan setempat beserta arsip persyaratan untuk penggantian status tersebut

Apa saja contoh jenis pekerjaan?

Beberapa contoh jenis pekerjaan diantaranya ada pembimbing alias dosen, tentara dan polisi, pilot, pramugari, dokter, nelayan, pengacara, dan lain sebagainya.

Pilihan pekerjaan di KTP apa saja?

Pilihan pekerjaan di KTP diantaranya ada belum/tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pensiunan, wiraswasta, swasta, PNS, TNI, dan ada beragam jenis nan lainnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->