Setiap penduduk negara Indonesia pastinya sudah pernah mencari tahu mengenai dengan cara cek KTP online nan bisa dilakukan secara mudah dan sigap untuk memandang kelengkapan info identitas pribadi.
Sudah menjadi perihal nan lumrah untuk diketahui bahwa info nan tercantum di dalam KTP sendiri menjadi perihal nan krusial dan perlu dipastikan sudah benar. Termasuk dengan memastikan bahwa jenis pekerjaan nan dicantumkan di dalamnya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi nan Anda miliki.
Buat Anda nan tetap merasa bingung, maka perlu untuk tahu mengenai dengan apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP nan ada dan langkah untuk menggantinya andaikan diperlukan. Yuk, cari tahu apa saja pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP tersebut! 🪪😄
Jenis Pekerjaan nan Bisa Dicantumkan di KTP
Kartu Tkamu Penduduk alias KTP menjadi kartu identitas nan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk negara Indonesia nan berumur 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil alias Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Di dalam KTP terdapat beberapa info identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), albanget lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.
Ada banyak jenis pekerjaan di KTP nan bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.
Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP nan boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan pekerjaan nan sedang dijalani.
Berikut ini merupbakal daftar dari jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP diantaranya:
- Belum / Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar / Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani / Pekebun
- Peternak
- Nelayan / Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani / Perkebunan
- Buruh Nelayan / Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las / Pumpama Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz / Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet / Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater / Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlit
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Dokumen Persyaratan untuk Mengganti Kolom Jenis Pekerjaan di KTP
Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatbakal bahwa KTP elektronik untuk WNI berlsaya seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti patokan sebelumnya.
Oleh lantaran itu, jika Anda mau mengubah KTP alias menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya lantaran pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali jika hilang/rusak.
Tidak hanya dengan mengetahui jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP, tetapi juga perlu untuk memahami patokan nan ada. Terlebih lagi dalam perihal pengubahan jenis pekerjaan nan dicantumkan di dalam KTP.
Apabila terjadi perubahan komponen data, rusak, alias hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada lembaga pelaksana untuk dilakukan perubahan alias penggantian.
Proses ini krusial dilakukan agar nantinya Anda bisa mengikuti patokan nan ada dengan baik dan tepat. Selain itu, tidak terjadi kesalahan pula nan berangkaian dengan info informasi nan tercantum di dalam KTP.
Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.
Kamu perlu untuk mempersiapkan beberapa arsip sebagai bagian dari persyaratan nan kudu dipenuhi, diantaranya:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk tukar status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah albanget domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika mau menambah gelar.
- Surat keterangan dari lembaga untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka kepercayaan untuk mengubah info kepercayaan jika ada perbedaan data.
Pastikan terlebih dulu bahwa Anda telah memenuhi segala corak persyaratan nan ada sebelum mengusulkan penggantian info tersebut. Hal ini dilakukan agar nantinya prosesmu menjadi lebih mudah dan sigap tanpa kudu cemas bakal adanya kesalahan alias proses nan terhambat.
Cara Mengganti Jenis Pekerjaan nan Dicantumkan di KTP
Dalam memahami jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP nan ada, pastinya Anda muncul beberapa pertanyaan.
Salah satu nan cukup umum ialah mengenai dengan apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa. Jika Anda berganti pekerjaan dalam waktu dekat, Anda bisa mengganti status pekerjaan di KTP dengan mudah dan cepat.
Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang beranjak pekerjaan dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wirausaha menjadi personil lembaga tinggi negara, alias perubahan lainnya.
Jika perihal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan info pekerjaan di KTP melalui instansi kelurahan alias Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Namun perlu dicatat, tidak semua instansi kelurahan mempunyai kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan Anda datang ke tempat nan tepat. Kamu bisa bertanya dulu untuk perihal ini agar tidak terjadi kesalahan.
Lalu, apa saja syarat nan kudu disiapkan untuk mengubah status di KTP? Untuk mengganti status pekerjaan di KTP, Anda hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari lembaga untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK.
Berikut ini merupbakal langkah dan langkah-langkah mengubah status di KTP diantaranya:
- Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda nan terdekat.
- Serahkan syarat-syarat nan diperlukan ke petugas di Disdukcapil alias di kelurahan.
- Petugas Disdukcapil alias kelurahan bakal memberikan resi untuk pengambilan e-KTP nan sudah jadi.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan agenda nan telah ditentukan.
Alasan Pentingnya Mencantumkan Pekerjaan di KTP
Pada dasarnya, status pekerjaan nan tercantum di KTP mempunyai peran krusial lantaran dapat mempengaruhi beragam aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.
Maka dari itu, mengetahui apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP menjadi info penting.
Berbagai akibat aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program support sosial, beasiswa, serta jasa kesehatan.
Selain itu, perihal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan arsip lain, seperti pinjkondusif bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa.
Sebagai contoh, perseorangan nan mempunyai keterangan “Wiraswasta” alias “Pegawai Negeri Sipil” pada kolom pekerjaan di KTP condong lebih mudah saat mengusulkan pinjkondusif ke bank, lantaran dianggap mempunyai sumber penghasilan nan jelas dan stabil.
Selain itu, status pekerjaan di KTP tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, Anda bisa mengetahui jika status pekerjaan nan sesuai dan jeli pada KTP dapat mempermudah beragam proses administratif di masa mendatang.
Oleh lantaran itu, krusial bagi setiap penduduk untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan nan tepat saat mengurus arsip ini.
Penutup
Nah, itu tadi merupbakal info seputar apa saja jenis pekerjaan nan bisa dicantumkan di KTP sehingga nantinya bisa Anda jadikan sebagai pilihan dan sesuai dengan kondisi nan ada. Dari beberapa jenis pekerjaan nan ada di atas, apakah ada nan paling sesuai dengan pekerjaanmu saat ini?
Tidak hanya datang dengan beragam info seputar apa saja jenis pekerjaan nan dapat dicantumkan dalam kolom KTP, tetapi tetap ada banyak info seputar mengurus KTP nan perlu diketahui. Misalnya dengan cara untuk mengurus KTP nan rusak dan dapat dibaca di situs blog Mamikos. 🆔😀
FAQ
Apakah ada pekerjaan wirausaha di KTP?
Di KTP terdapat pekerjaan wirausaha nan dapat dicantumkan di dalamnya.
Apa saja nan tercantum dalam KTP?
Informasi nan tercantum dalam KTP diantaranya ada NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, pas foto, tkamu tangan, dan masa berlaku.
Apakah status pekerjaan di KTP bisa diganti?
Status pekerjaan nan tertera alias tercantum di dalam KTP tetap bisa diganti. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan bahwa pergantian tersebut bisa dilakukan saat terdapat perubahan status pekerjaan nan baru. Ganti status pekerjaan di KTP bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Dukcapil maupun kelurahan setempat beserta arsip persyaratan untuk penggantian status tersebut
Apa saja contoh jenis pekerjaan?
Beberapa contoh jenis pekerjaan diantaranya ada pembimbing alias dosen, tentara dan polisi, pilot, pramugari, dokter, nelayan, pengacara, dan lain sebagainya.
Pilihan pekerjaan di KTP apa saja?
Pilihan pekerjaan di KTP diantaranya ada belum/tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pensiunan, wiraswasta, swasta, PNS, TNI, dan ada beragam jenis nan lainnya.
Jenis Pekerjaan di KTP nan Bisa Dipilih, Apa Saja? [daring]. Tautan: https://kumparan.com/kabar-harian/jenis-pekerjaan-di-ktp-yang-bisa-dipilih-apa-saja-20j4Hxs9lde
PILIHAN PEKERJAAN UNTUK KTP DAN KARTU KELUARGA, MULAI DARI MENGURUS RUMAH TANGGA SAMPAI PARANORMAL [daring]. Tautan: https://margosari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2022/3/2/pilihan-pekerjaan-untuk-ktp-dan-kartu-keluarga-mulai-dari-mengurus-rumah-tangga-sampai-paranormal
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·